Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2025/PN Amp I Gede Gangga Darma Adiputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Gangga Darma Adiputra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede KusnawanI Gede Gangga Darma Adiputra
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;-----------------------------------------------
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama  anak Pemohon yang bermula bernama I Gede Gangga Darma Adiputra sebagaimana tertulis pada  Kutipan Akta Kelahiran  yang lahir  pada tanggal 17 Februari 1998 sesuai dengan kutipan akta kelahiran Nomor 5106-LT-04042016-0001 tanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem menjadi Anak Agung Gede Gangga Darma Adiputra;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon/anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kabupaten Karangasem;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak