Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki/membetulkan Akta Kelahiran Pemohon, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran, No.3371-DISP-1988, tertanggal 26 Nopember 1988, Pemohon bernama I GUSTI AYU EKA DAMAYANTHI, diperbaiki/dibetulkan menjadi I GUSTI AYU EKA DAMAYANTI;
- Menyatakan perbaikan/pembetulan nama Pemohon I GUSTI AYU EKA DAMAYANTHI, diperbaiki/dibetulkan menjadi I GUSTI AYU EKA DAMAYANTI adalah sah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan/pembetulan nama Pemohon Kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dapat mencatat mengenai perbaikan/pembetulan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut sesuai ketentuan yang berlaku;
- Membebankan segala biaya permohonan kepada Pemohon;
|