Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2020/PN Amp I GUSTI AYU EKA DAMAYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2020/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 19 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSTI AYU EKA DAMAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Bimantara Putra, S.HI Gusti Ayu Eka Damayanti
2Kadek Ananta Husada Arsa, S.H.I Gusti Ayu Eka Damayanti
3PANDE GEDE JAYA SUPARTA, SH.I Gusti Ayu Eka Damayanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki/membetulkan Akta Kelahiran Pemohon, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran, No.3371-DISP-1988, tertanggal 26 Nopember 1988, Pemohon bernama I GUSTI AYU EKA DAMAYANTHI, diperbaiki/dibetulkan menjadi  I GUSTI AYU EKA DAMAYANTI;
  3. Menyatakan perbaikan/pembetulan nama Pemohon I GUSTI AYU EKA DAMAYANTHI, diperbaiki/dibetulkan menjadi  I GUSTI AYU EKA DAMAYANTI adalah sah;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan/pembetulan nama Pemohon Kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dapat mencatat mengenai perbaikan/pembetulan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Membebankan segala biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak