Dakwaan |
DAKWAAN
|
|
|
|
Kesatu
|
|
|
|
-------Bahwa Terdakwa Eko Suryanto (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekira pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Semarapura-Karangasem di depan Les Private Anemone yang beralamat di Banjar Dinas Wangsingan, Kel/Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa berawal pada Juni 2025 Terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui masangger facebook yang bernama YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) dengan tujuan untuk meminta nomor Whatsapp Terdakwa, karena Terdakwa mengenal YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) pada saat Terdakwa berada di dalam lapas kemudian Terdakwa memberikan nomor Whatsapp terdakwa kepada YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) selajutnya terdakwa berkomunikasi dengan YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) melalui Whatsapp dengan menggunakan Handphone merk XIAOMI berwarna silver dengan nomor sim card 087729695875 kemudian YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil paket shabu di wilayah Karangasem dan akan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) oleh YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) untuk tiap titik Terdakwa menempel paket shabu selain itu YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) juga menjanjikan akan memberikan kepada Terdakwa untuk memakai shabu tesrebut sebagai tester, yang kemudian Terdakwa menyetujuhi pekerjaan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 wita pada saat Terdakwa berada di rumah terdakwa di jalan karya Makmur, GG buntu, banjar Dinas Petangan, RT/RW 000/000, Kel/Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali,Terdakwa kembali dihubungi oleh YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) dengan menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Karangasem mengambil paket shabu yang sudah di bicarakan sebelumnya kemudian Terdakwa mengatakan kepada YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) jika Terdakwa tidak memiliki uang untuk membeli bensin dan paket internet yang mana selang beberapa menit kemudian YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) mengirmkankan Terdakwa uang sebesar Rp.100.000 (serratus ribu rupiah) ke nomor 087729695875 Dana milik Terdakwa ,setelah uang masuk ke no Dana Terdakwa kemudian Terdakwa menarik uang sebesar Rp.100.000 (serratus ribu rupiah) di BRI Link di dekat rumah Terdakwa yang selanjutnya digunakan untuk membeli bensin,rokok,makan,serta paket data internet, setelah itu Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa yakni Yama Xeon warna hitam namun disaat baru berjalan 10 Meter dari rumah Terdakwa, motor Terdakwa rusak dan tidak mau menyala sehingga Terdakwa singgah dibengkel teman terdakwa yaitu Saksi TRI HARTONO ISWAHYU Alias TOMI kemudian karena waktu pengerjaan cukup lama akhirnya Saksi TRI HARTONO ISWAHYU Alias TOMI menanyakan kepada Terdakwa “Mau pergi kemana” yang saat itu Terdakwa mengatakan “jika akan melakukan survei pekerjaan di Kab Karangasem”, karena merasa kasihan saksi Saksi TRI HARTONO ISWAHYU Alias TOMI meminjamkan sepeda motor miliknya yakni sepeda motor Yamaha Mio warna coklat DK 7118 AG untuk Terdakwa gunakan, selanjutnya sekitar 12.30 WITA Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Kab Karangasem menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna coklat dengan Nomor Polisi DK 7118 AG yang Terdakwa pinjam dari Saksi Saksi TRI HARTONO ISWAHYU Alias TOMI, ditengah perjalan Ketika tiba di wilayah gatsu timur Denpasar pada pukul 13.00 WITA Terdakwa diberikan maps serta foto Tempelan paket shabu oleh YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) yang kemudian Terdakwa megikuti maps tersebut sampai akhirnya tiba di wilayah Kecamatan Ssidemen Kabupaten Karangasem tepatnya di pinggir jalan di depan tiang listrik sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) melalui Whatsapp pada pukul 17.00 WITA, setelah memperhatikan kondisi sekitar dan Terdakwa merasa aman kemudian Terdakwa mulai mencari tempelan paket shabu sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) dan menemukan sebuah kotak semer warna hitam di bawah batu, yang kemudian Terdakwa mengambil kaleng bekas semer tersebut menggunakan tangan kanan dan dimasukkan ke dalam saku celana bagian depan kanan celan pendek warna hitam yang terdakwa gunakan di dalam celanan Panjang terdakwa, setelah berhasil mengambil paket tersebut Terdakwa pergi meninggalkan Lokasi Alamat tempelan, tidak jauh dari lokasi tersebut terdakwa diberhentikan oleh Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Karangasem.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wita, di pinggir jalan raya Semarapura-Karangasem tepatnya di depan Les Private Anemone yang beralamat di Banjar Dinas Wangsingan, Kel/Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali dilakukan pengeledahan badan dan sepeda motor milik terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I KOMANG SUMARDIKA selaku Aparat Desa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI berwarna silver dengan nomor sim card 087729695875 yang berisikan percakapan antara Terdakwa dengan YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) dan ditemukan didalam saku celana bagian depan kanan celan pendek warna hitam yang terdakwa gunakan di dalam celanan Panjang terdakwa 1 (satu) buah bekas kaleng semir sepatu berwarna hitam merk KIWI yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bekas bungkus permen berwarna biru hijau merk MENTOS didalam masing-masing bekas bungkus permen tersebut berisi potongan aluminium foil,dan di dalam potongan aluminium foil tersebut berisi pelastik klip bening yang berisi kristal shabu yang masing masing paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan Handphone milik Terdakwa merk XIAOMI berwarna silver dengan nomor sim card 087729695875 ditemukan tempat paket shabu lainya atau Lokasi kedua di sebuah Tapal Batas Desa Telagatawang yang beralamat di Banjar Dinas Wangsingan Kel/Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali yang kemudian Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Karangasem bersama-sama dengan Saksi I GEDE SANTIKA aparat desa setempat menuju ke Lokasi kedua dan menemukan bulatan tanah liat yang didalamnya berisi pelatik klip bening dan didalanya berisi potongan sedotan 3 buah berwarna hijau bergaris putih dan 3 buah potongan sedotan berwarna kuning garis putih yang didalamnya berisi masing masing paket shabu terbungkus pelastik klip bening dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti tanggal 21 Juni 2025 pukul 20.30 Wita total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan sebanyak 16 (enam) buah pelastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing :
- Paket 1 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 2 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 3 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 4 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 5 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram
- Paket 6 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 7 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 8 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 9 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 10 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 11 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 12 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 13 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 14 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 15 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram
- Paket 16 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
Sehingga total keseluruhan berat kotor (Brutto) 2,25 gram dan berat bersih (Netto) 0,94 gram.
- Bahwa terhadap barang bukti sebanyak 16 (enam belas) paket kristal bening dilakukan penyisihan dengan surat perintah penyisihan barang bukti nomor SP-Sita/17/VI/RES.4.2./2025/Resnarkoba Tanggal 21 Juni 2025 dengan masing-masing berat kotor (Brutto) 0,16 gram dan berat bersih (Netto) 0,06 gram kemudian disisikan dengan berat kotor (Brutto) 0,32 gram dan berat bersih (Netto) 0,02 gram sehingga masing-masing barang bukti yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,14 gram dan berat bersih (Netto) 0,04 gram.
- Bahwa terhadap barang bukti dan urine terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 929/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si. Dkk dengan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor bukti isinya terinci sebagai berikut;
- 16 (enam belas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (paket 1 s/d paket 16) dengan berat masing-masing Netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 8718/2025/NF s/d 8733/2025/NF.
- 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 8734/2025/NF.
Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a/n EKO SURYANTO.
Hasil Kesimpulan Pemeriksaan bahwa Barang bukti Nomor;
- 8718/2025/NF s/d 8733/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang0Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 8734/2025/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika jenis sabu.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
|
ATAU
|
Kedua
|
|
|
|
------- Bahwa Terdakwa Eko Suryanto (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekira pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Semarapura-Karangasem di depan Les Private Anemone yang beralamat di Banjar Dinas Wangsingan, Kel/Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 wita pada saat Terdakwa berada di rumah terdakwa di jalan karya Makmur, GG buntu, banjar Dinas Petangan, RT/RW 000/000, Kel/Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali,Terdakwa kembali dihubungi oleh YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) dengan menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Karangasem mengambil paket shabu yang sudah di bicarakan sebelumnya kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa yakni Yama Xeon warna hitam namun disaat baru berjalan 10 Meter dari rumah Terdakwa, motor Terdakwa rusak dan tidak mau menyala sehingga Terdakwa singgah dibengkel teman terdakwa yaitu Saksi TRI HARTONO ISWAHYU Alias TOMI kemudian karena waktu pengerjaan cukup lama akhirnya Saksi TRI HARTONO ISWAHYU Alias TOMI menanyakan kepada Terdakwa “Mau pergi kemana” yang saat itu Terdakwa mengatakan “jika akan melakukan survei pekerjaan di Kab Karangasem”, karena merasa kasihan saksi Saksi TRI HARTONO ISWAHYU Alias TOMI meminjamkan sepeda motor miliknya yakni sepeda motor Yamaha Mio warna coklat DK 7118 AG untuk Terdakwa gunakan, selanjutnya sekitar 12.30 WITA Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Kab Karangasem menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna coklat dengan Nomor Polisi DK 7118 AG yang Terdakwa pinjam dari Saksi Saksi TRI HARTONO ISWAHYU Alias TOMI, ditengah perjalan Ketika tiba di wilayah gatsu timur Denpasar pada pukul 13.00 WITA Terdakwa diberikan maps serta foto Tempelan paket shabu oleh YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) yang kemudian Terdakwa megikuti maps tersebut sampai akhirnya tiba di wilayah Kecamatan Ssidemen Kabupaten Karangasem tepatnya di pinggir jalan di depan tiang listrik sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) melalui Whatsapp pada pukul 17.00 WITA, setelah memperhatikan kondisi sekitar dan Terdakwa merasa aman kemudian Terdakwa mulai mencari tempelan paket shabu sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) dan menemukan sebuah kotak semer warna hitam di bawah batu, yang kemudian Terdakwa ambil kaleng bekas semer tersebut menggunakan tangan kanan dan dimasukkan ke dalam saku celana bagian depan kanan celan pendek warna hitam yang terdakwa gunakan di dalam celanan Panjang, setelah berhasil mengambil paket tersebut Terdakwa pergi meninggalkan Lokasi Alamat tempelan, tidak jauh dari lokasi tersebut terdakwa diberhentikan oleh Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Karangasem.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wita, di pinggir jalan raya Semarapura-Karangasem tepatnya di depan Les Private Anemone yang beralamat di Banjar Dinas Wangsingan, Kel/Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali dilakukan pengeledahan badan dan sepeda motor milik terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I KOMANG SUMARDIKA selaku Aparat Desa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI berwarna silver dengan nomor sim card 087729695875 yang berisikan percakapan antara Terdakwa dengan YOGI Alias PEKERDJAKERAS (DPO) dan ditemukan didalam saku celana bagian depan kanan celan pendek warna hitam yang terdakwa gunakan di dalam celanan Panjang terdakwa 1 (satu) buah bekas kaleng semir sepatu berwarna hitam merk KIWI yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bekas bungkus permen berwarna biru hijau merk MENTOS didalam masing-masing bekas bungkus permen tersebut berisi potongan aluminium foil,dan di dalam potongan aluminium foil tersebut berisi pelastik klip bening yang berisi kristal shabu yang masing masing paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan Handphone milik Terdakwa merk XIAOMI berwarna silver dengan nomor sim card 087729695875 ditemukan tempat paket shabu lainya atau Lokasi kedua di sebuah Tapal Batas Desa Telaga tawang yang beralamat di Banjar Dinas Wangsingan Kel/Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali yang kemudian Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Karangasem bersama-sama dengan Saksi I GEDE SANTIKA aparat desa setempat menuju ke Lokasi kedua dan menemukan bulatan tanah liat yang didalamnya berisi pelatik klip bening dan didalanya berisi potongan sedotan 3 buah berwarna hijau bergaris putih dan 3 buah potongan sedotan berwarna kuning garis putih yang didalamnya berisi masing masing paket shabu terbungkus pelastik klip bening dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti tanggal 21 Juni 2025 pukul 20.30 Wita total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan sebanyak 16 (enam) buah pelastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing :
- Paket 1 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 2 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 3 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 4 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 5 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram
- Paket 6 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 7 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 8 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 9 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 10 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 11 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 12 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 13 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 14 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
- Paket 15 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram
- Paket 16 dengan berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
Sehingga total keseluruhan berat kotor (Brutto) 2,25 gram dan berat bersih (Netto) 0,94 gram.
- Bahwa terhadap barang bukti sebanyak 16 (enam belas) paket kristal bening dilakukan penyisihan dengan surat perintah penyisihan barang bukti nomor SP-Sita/17/VI/RES.4.2./2025/Resnarkoba Tanggal 21 Juni 2025 dengan masing-masing berat kotor (Brutto) 0,16 gram dan berat bersih (Netto) 0,06 gram kemudian disisikan dengan berat kotor (Brutto) 0,32 gram dan berat bersih (Netto) 0,02 gram sehingga masing-masing barang bukti yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,14 gram dan berat bersih (Netto) 0,04 gram.
- Bahwa terhadap barang bukti dan urine terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 929/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si. Dkk dengan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor bukti isinya terinci sebagai berikut;
- 16 (enam belas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (paket 1 s/d paket 16) dengan berat masing-masing Netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 8718/2025/NF s/d 8733/2025/NF.
- 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 8734/2025/NF.
Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a/n EKO SURYANTO.
Hasil Kesimpulan Pemeriksaan bahwa Barang bukti Nomor;
- 8718/2025/NF s/d 8733/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang0Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 8734/2025/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika jenis sabu.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
|
|
|