Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya;
- MenyatakandemihukumperbuatanParaTergugatadalahWanprestasikepadaPenggugat;
- MenghukumParaTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.585.653,- ( TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 62.592.395,- ( ENAM PULUH DUA JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 16.993.258,- ( ENAM BELAS JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU DUA RATUS LIMA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugatuntukmelakukanpenjualanterhadaptanahdanataubangunandengandatasebagaiberikut:
- Sertifikat Hak Milik No 539 AN I NENGAH RAI |