Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Amp I MADE SEPEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE SEPEL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Nama yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor.5107-LT-08032017-0005 tertanggal 10 Maret 2017  yang dikeluarkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem yang semula tertulis I MADE SEPEL untuk selanjutnya dirubah menjadi I MADE PAGEH MERTA DANA;
  3. Menyatakan bahwa Pergantian Nama yang dilakukan pemohon tersebut adalah sah secara hukum;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan Nama Tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukan itu dan membuat catatan pinggir atas perubahan nama tersebut;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak