Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Amp Dewa Gede Angga Pratipta, SH. ABDULLAH SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2993/N.1.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Angga Pratipta, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Ayani Utara, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, namun di dalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Amlapura daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya  tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura. Sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Amlapura berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG (selanjuntnya disebut Terdakwa) dihubungi oleh saksi IMRON SADEWO Alias IMRON (dilakukan penuntutan secara terpisah, selanjutnya disebut saksi IMRON) melalui pesan Whatsapp terkait keinginan saksi IMRON untuk membeli paket Narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram. Selanjutnya terdakwa menyanggupi permintaan dari Saksi IMRON dan terdakwa kemudian menghubungi Saksi DAFFY RAMA BUDIMAN PUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah, selanjutnya disebut Saki DAFFY) untuk memesan paket Narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram, kemudian di jawab oleh Saksi DAFFY “ready”. Kemudian sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa datang kerumah Saksi DAFFY untuk mengambil paket Narkotika tersebut, namun setelah ditanyakan kepada Saksi DAFFY paket Narkotika tersebu belum ready dan masih menunggu turun alamat tempelan;
  • Pada saat menunggu alamat tempelan tersebut terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika Tembakau Sintetis kepada Saksi DAFFY dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayar dengan cara tunai kemudian Saksi DAFFY menyerahkan 1 (satu) klip plastic ukuran kecil berlogo HALLUCI CORPORATION yang didalamnya berisi paket narkotika tembakau sintetis. Setelah terdakwa menerima paket Narkotika tembakau sintetis tersebut terdakwa menkonsumsi setengah dari paket tersebut di kost milik Saksi DAFFY dan setengahnya lagi terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa kenakan;
  • Sekira pukul 20.00 Wita terdakwa diberikan alamat tempelan oleh saksi DAFFY yang beralamat di jalan Patih Nambi Denpasar Utara, kemudian terdakwa mengambil paket Narkotika tersebut dibawah tiang listrik dalam keadaan kemasan potongan pipet berwarna merah. Setelah terdakwa mengambil paket Narkotika tersebut terdakwa berhenti di sebuah indomaret di Jalan Patih Nambi Denpasar Utara, di dalam toilet terdakwa membuka paket Narkotika jenis shabu tersebut, setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastic kecil, kemudian 5 (lima) paket tersebut terdakwa buka dan gabungkan menjadi 1 (satu) paket dan terdakwa masukan kembali ke dalam kemasan pipet berwarna merah beserta paket Narkotika Tembakau Sintetis yang sebelumnya terdakwa beli dari saksi DAFFY;
  • Selanjutnya paket Narkotika jenis shabu dan paket Narkotika Tembakau Sintetis terdakwa bawa menuju ke Jalan Ayani Utara untuk menyerahkan paket tersebut kepada Saksi IMRON yang sudah di pesan sebelumnya. Setelah bertemu dengan saksi IMRON tepatnya di pinggir jalan raya kemudian terdakwa menyerahkan paket tersebut dengan cara melemparkan paket tersebut kearah saksi IMRON yang sedang duduk di atas motornya;
  • Bahwa terdakwa membeli paket Narkotika jenis shabu yang dipesan oleh saksi IMRON kepada saksi DAFFY sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara mentransfer sejumlah uang sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 03 September 2025 sejumlah  Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun gopay an. HALUCI COPERATION milik saksi DAFFY dan yang kedua sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA an. HALUCI COPERATION  milik saksi DAFFY. Dari pembelian paket shabu kepada saksi DAFFY, terdakwa menjual kepada saksi IMRON sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 01.30 di Lingkungan Karangsokong, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Karangasem bersama dengan Saksi I KOMANG ARNAWA dan Saksi I GEDE EDI MEGANTARA mengamankan 3 (tiga) orang yaitu saksi KAMARUDIN Alias KOMAR, saksi IMRON SADEWO Alias IMRON dan saksi NURHAKIM Alias HAKIM (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) kemudian Saksi I KOMANG ARNAWA dan Saksi I GEDE EDI MEGANTARA melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Paket Narkotika jenis Shabu dan Paket Narkotika Jenis Tembakau Sintetis. Setelah dilakukan introgasi saksi KAMARUDIN Alias KOMAR, saksi IMRON SADEWO Alias IMRON dan saksi NURHAKIM Alias HAKIM (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) mengaku mendapatkan Paket Narkotika tersebut dari terdakwa ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG. Atas informasi tersebut kemudian petugas Kepolisan Satresnarkoba Polres mengajak saksi KAMARUDIN Alias KOMAR, saksi IMRON SADEWO Alias IMRON dan saksi NURHAKIM Alias HAKIM (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) untuk menunjukan alamat rumah terdakwa yang berada di Denpasar;
  • Setibanya di alamat rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kartini, Gg. 27/10 Wanasari, Kel/Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah milik terdakwa yang di saksikan oleh saksi  saksi KAMARUDIN Alias KOMAR, saksi IMRON SADEWO Alias IMRON dan saksi NURHAKIM Alias HAKIM (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dan petugas menemukan barang berupa :
  1. 1 (satu) buah linting tembakau yang didalamnya diguga berisi narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis,
  2. 4 (empat) potong sedotan plastic warna putih,
  3. 1 (satu) buah pipet kaca,
  4. 2 (dua) buah plastic klip bekas pakai,
  5. 8 (delapan) buah plastic klip kosong,
  6. 1 (satu) buah botol plastic warna coklat bertuliskan PLANG NG,
  7. 2 (dua) buah korek api gas yang sudah di modifikasi,
  8. 1 (satu) unit Handphone Merk Realme XT warna Silver.

Barang bukti yang ditemukan tersebut di akui merupakan milik terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 pukul 10.30 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh GEDE EKA PUTRA SUYASAdan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
  1. 1 (satu) linting tembakau di duga Tembakau sintetis dengan berat kotor (brutto) 0,36 gram dan berat bersih (netto) 0,17 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1306/NNF/2025 tanggal 07 bulan September tahun 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11725/2025/NF
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 11726/2025/NF

Barang bukti nomor seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 11725/2024/NF berupa daun-daun kering adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan No. 7 tahun 2025. Barang bukti dengan nomor 7884/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;-----------------------

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa terdakwa ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Kartini, Gg. 27/10 Wanasari, Kel/Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, namun di dalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Amlapura daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura. Sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Amlapura berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah melakukan Tindak Pidana “Dengan Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 01.30 di Lingkungan Karangsokong, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Karangasem bersama dengan Saksi I KOMANG ARNAWA dan Saksi I GEDE EDI MEGANTARA mengamankan 3 (tiga) orang yaitu saksi KAMARUDIN Alias KOMAR, saksi IMRON SADEWO Alias IMRON dan saksi NURHAKIM Alias HAKIM (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) kemudian Saksi I KOMANG ARNAWA dan Saksi I GEDE EDI MEGANTARA melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Paket Narkotika jenis Shabu dan Paket Narkotika Jenis Tembakau Sintetis. Setelah dilakukan introgasi saksi KAMARUDIN Alias KOMAR, saksi IMRON SADEWO Alias IMRON dan saksi NURHAKIM Alias HAKIM (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) mengaku mendapatkan Paket Narkotika tersebut dari terdakwa ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG. Atas informasi tersebut kemudian petugas Kepolisan Satresnarkoba Polres mengajak saksi KAMARUDIN Alias KOMAR, saksi IMRON SADEWO Alias IMRON dan saksi NURHAKIM Alias HAKIM (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) untuk menunjukan alamat rumah terdakwa yang berada di Denpasar;
  • Setibanya di alamat rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kartini, Gg. 27/10 Wanasari, Kel/Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah milik terdakwa yang di saksikan oleh saksi  saksi KAMARUDIN Alias KOMAR, saksi IMRON SADEWO Alias IMRON dan saksi NURHAKIM Alias HAKIM (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dan petugas menemukan barang berupa :
  1. 1 (satu) buah linting tembakau yang didalamnya diguga berisi narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis,
  2. 4 (empat) potong sedotan plastic warna putih,
  3. 1 (satu) buah pipet kaca,
  4. 2 (dua) buah plastic klip bekas pakai,
  5. 8 (delapan) buah plastic klip kosong,
  6. 1 (satu) buah botol plastic warna coklat bertuliskan PLANG NG,
  7. 2 (dua) buah korek api gas yang sudah di modifikasi,
  8. 1 (satu) unit Handphone Merk Realme XT warna Silver.

Barang bukti yang ditemukan tersebut di akui merupakan milik terdakwa.

  • Bahwa setelah di introgasi terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah linting tembakau yang didalamnya diguga berisi narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari saksi DAFFY (Terdakwa dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang akan terdakwa konsumsi sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 pukul 10.30 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh GEDE EKA PUTRA SUYASAdan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
  1. 1 (satu) linting tembakau di duga Tembakau sintetis dengan berat kotor (brutto) 0,36 gram dan berat bersih (netto) 0,17 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1306/NNF/2025 tanggal 07 bulan September tahun 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11725/2025/NF
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 11726/2025/NF

Barang bukti nomor seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 11725/2024/NF berupa daun-daun kering adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan No. 7 tahun 2025. Barang bukti dengan nomor 7884/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;-----------------------

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya