Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Amp Ida Ayu Putu Widhiantini I KETUT KERTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1878/N.1.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT KERTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa I KETUT KERTA (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 19.00 wita di warung milik NI NENGAH RUMIATNI beralamat di Br. Dinas Wangsean, Desa Wisma Kerta Kec.Sidemen, dan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 04.30 wita di Wilayah Br. Dinas Wangsean, Desa Wismakerta, Kec. Sidemen. Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April hingga bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memutus dan mengadili, perbarengan beberapa perbuatan dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilikinya secara melawan hukum pada waktu malam, dalam suatu pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan memanjat yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 19.00 wita, di warung milik NI NENGAH RUMIATNI yang berada di pekarangan belakang rumah milik I WAYAN SUWARJANA berbatasan dengan SMP 3 Sidemen yang beralamat di Br. Dinas Wangsean, Desa Wisma Kerta Kec. Sidemen terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil toples berisi uang yang diikat dengan gelang karet dari penyimpanan dibawah meja yang ada dalam warung milik NI NENGAH RUMIATNI. Lalu terdakwa memasukkan toples beserta uangnya ke dalam baju terdakwa.
  • Berawal saat terdakwa dirumah dan berpikir karena tidak mempunyai uang. Kemudian terdakwa berniat untuk melakukan pencurian di warung milik NI NENGAH RUMIATNI karena terdakwa merasa diwarung tersebut ada uangnya.
  • Kemudian terdakwa berjalan dari rumah menuju gang di sebelah utara rumah dari I WAYAN SUARJANA. Sesampainya di Gang tersebut lalu terdakwa memanjat tembok pekarangan rumah tersebut yang tingginya kurang lebih 2,5 (dua setengah) meter dan turun di sebelah utara warung tersebut. Setelah itu terdakwa memasuki warung milik NI NENGAH RUMIATNI yang pada saat itu sudah tutup melalui pintu belakang warung dengan cara membuka pintu yang tidak dikunci. Setelah berada di dalam warung dengan bantuan korek api gas terdakwa melihat lihat disekitarnya lalu terdakwa melihat kebawah meja dan melihat ada tempat uang dan toples yang berisi uang yang di ikat dengan karet gelang. Lalu terdakwa mengambil toples beserta uangnya dan memasukan ke dalam baju terdakwa. Kemudian terdakwa kembali memanjat tembok pekarangan rumah milik I WAYAN SUARJANA untuk keluar dari pekaranan rumah tersebut. Sesampainya di gang sebelah utara rumah milik I WAYAN SUARJANA lalu terdakwa kembali kerumah terdakwa dan mencuci muka terdakwa. Lalu terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha MX warna hitam dan pergi dari rumah menuju ke Kab. Klungkung;
  • Bahwa uang hasil pencurian, sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa  gunakan untuk bermain judi ayam dan untuk membeli nasi hingga tersisa Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sisa uang tersebut terdakwa kembali gunakan untuk berjudi ayam, hingga akhirnya terdakwa pun mengaku kalah dan uangnya habis tanpa sisa, terdakwa tidak sempat menggunakan untuk belikan barang apapun;
  • Terdakwa pada saat melakukan pencurian mengaku menggunakan pakaian baju dan celana warna hitam, adalah dengan tujuan, agar tidak terlalu tampak ketika melakukan pencurian. Terdakwa juga mengaku tidak menggunakan alas kaki, agar lebih mudah memanjat tanpa harus kepikiran jika sandalnya tertinggal;
  • Bahwa atas pencurian tersebut kerugian yang dialami saksi korban NI NENGAH RUMIATNI diperkirakan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selain melakukan pencurian di warung milik NI NENGAH RUMIATNI, terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 04.30 wita terdakwa mengambil 2 (dua) ekor ayam jantan yang berada di gubuk milik I NENGAH TANTRA tanpa sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 04.30 wita terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa dan menyusuri sungai di desa terdakwa. Kemudian sesampainya di perkebunan milik I NENGAH TANTRA terdakwa melihat ada gubuk. Kemudian terdakwa melihat kedalam gubuk dengan mebuka terpal yang dipergunakan untuk menutup gubuk tersebut. Lalu terdakwa melihat ada 3 ( tiga ) ekor ayam, kemudian tanpa seijin pemiliknya, terdakwa mengambil 2 ( dua ) ekor ayam jantan dari gubuk tersebut dan memasukannya kedalam kampil yang sebelumnya terdakwa pungut di perjalanan.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah melewati gubug milik I NENGAH TANTRA tersebut dan mengetahui bahwa di gubug tersebut terdapat ayam dengan mendengar suara ayam jantan, sehingga terdakwa dapat memastikan bahwa di gubug tersebut ada ayam, yang nantinya akan di jadikan target pencurian;
  • Bahwa setelah mengambil 2 (dua) ekor ayam jantan, terdakwa mengendong kampil yang berisi ayam tersebut menyusuri sungai dan sampai di Br. Sukahat Desa Lokasari, Kec. Sidemen. Kemudian terdakwa naik angkutan menuju pasar galiran untuk menjual ayam yang terdakwa curi.
  • Bahwa kerugian yang dialami saksi korban I NENGAH TANTRA atas pencurian tersebut adalah kurang lebih Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya