Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Amp Ardi Putra Dewa Agung, S.H 1.I DEWA NYOMAN PUTRA YASA ALIAS DEWA MANGKU
2.I MADE WARTANA ALIAS MANGKU BOY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-281/N.1.14/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ardi Putra Dewa Agung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I DEWA NYOMAN PUTRA YASA ALIAS DEWA MANGKU[Penahanan]
2I MADE WARTANA ALIAS MANGKU BOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN
Bahwa Terdakwa I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku (selanjutnya disebut Terdakwa 1) bersama Terdakwa I Made Wartana Alias Mangku Boy (selanjutnya disebut Terdakwa 2) dan Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di warung I Ketut Suardika tepatnya di Banjar Dinas Puragae, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
Awalnya pada tanggal 27 Oktober 2024 di wilayah Bogor, Jawa Barat Terdakwa 1 membeli uang palsu sebanyak Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jumlah 200 (dua ratus) lembar uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) seharga Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari seorang laki-laki mengaku bernama Pak Haji (DPO). Selanjutnya tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa 1 menghubungi Terdakwa 2 untuk menjemputnya di Terminal Bus Mengwi Badung setelah itu Terdakwa 1 menyuruh Terdakwa 2 untuk membawa uang palsu tersebut lalu Terdakwa 2 langsung memasukan ke dalam tas selempang warna hijau navy milik Terdakwa 2 kemudian mengantar Terdakwa 1 ke rumahnya di Banjar Dinas Galiran, Desa Jehem, Bangli.
Selanjutnya hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 Terdakwa 1 menghubungi Terdakwa 2 dengan mengatakan akan ke rumah Terdakwa 2 untuk mengedarkan uang pecahan seratus ribu palsu tersebut setelah itu Terdakwa 1 juga menghubungi Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel memintanya untuk datang ke rumah Terdakwa 1, sekira pukul 18.00 Wita Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel tiba di rumah Terdakwa 1 lalu Terdakwa 1 mengajak Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel ke wilayah Karangasem untuk membelanjakan uang palsu, saat itu Terdakwa 1 sudah bilang tidak berani membelanjakan uang palsu tersebut dan Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel bilang ”Ya saya dah belanja,” lalu Terdakwa 1 berboncengan dengan Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam putih Nomor Polisi DK 5456 PK milik Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel menemui Terdakwa 2 di Simpang Tiga Cebulik, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, disana Terdakwa 2 menyampaikan ke wilayah Karangasem saja ke jalur utara jalan raya dari Desa Pempatan menuju wilayah Kubu, Kabupaten  Karangasem, kemudian Terdakwa 1 menyuruh Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel membawa sepeda motor milik Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel sedangkan Terdakwa 1 membonceng Terdakwa 2 menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi DK 6191 PO milik Terdakwa 2. 
Adapun cara para terdakwa bersama Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel mengedarkan uang palsu ketika di tengah perjalanan dekat-dekat warung ketiganya berhenti lalu Terdakwa 1 meminta selembar uang rupiah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu dari Terdakwa 2 dan memberikan ke Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel untuk berbelanja di warung, setelah berhasil Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel menyetorkan uang kembalian kepada Terdakwa 1. Pada saat Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel belanja di warung, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mengawasi dari arah belakang dengan jarak urang lebih 10 (sepuluh) meter. 
Pertama sekira pukul 19.30 Wita di warung milik I Ketut Suardika yang beralamat di Banjar Dinas Puragae, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel membeli satu botol Aqua tanggung seharga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dengan uang palsu Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga mendapat uang kembalian sebesar Rp95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), yang kedua sekira pukul 20.30 Wita di warung milik Ni Wayan Suparna yang beralamat di Banjar Dinas Daya, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel membeli sebungkus rokok Country seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan uang palsu Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga mendapat uang kembalian sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), yang ketiga sekira pukul 21.00 Wita di warung I Nyoman Muliarta yang beralamat di Banjar Dinas Daya, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel membeli BBM jenis Pertamax seharga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan uang palsu Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga mendapat uang kembalian sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
Bahwa total uang dari hasil membelanjakan uang palsu sebesar Rp225.000,- (dua ratus dua puluh lima) tersebut Saksi I Putu Mas Wibawa Alias Bogel serahkan ke Terdakwa 1 lalu disimpan di tas slempang kulit warna coklat milik Terdakwa 1 yang rencananya keuntungan tersebut akan dibagi rata.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, sebagaimana Surat dari Bank Indonesia No.27/16/Dpr/Srt/B tanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Implementasi SP PUR dan MI, Yusuf Wicaksono Hascaryotomo diberitahukan bahwa 4 (empat) lembar, yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- TE 2016 dengan nomor seri ULJ123870, ULJ123882, ULJ123880, ULJ123874 dinyatakan tidak asli.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya