Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I NYOMAN KARYA KARTIKA, SH
2.NI MADE RUMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN KARYA KARTIKA, SH
2NI MADE RUMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin atau dispensasi nikah di bawah umur kepada anak pemohon yang Bernama Ketut Pradnyanatha Nanda Kartika, laki - laki, lahir di Karangasem 28 Desember 2005.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk para pemohon.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam permohonan ini.

ATAU :

Mohon penetapan yang seadil - adilnya

Demikian permohonan ini pemohon ajukan dan tidak lupa mengucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak