Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Made Sudarsana
2.Ni Nyoman Suprapti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Sudarsana
2Ni Nyoman Suprapti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede KusnawanI Made Sudarsana
2I Gede KusnawanNi Nyoman Suprapti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin dispensasi kawin kepada , , NI KADEK ABEL CINTIA DEWI, Tempat/Tanggal Lahir; Karangasem , 17-03-2010, Umur: 14 Tahun; Agama: Hindu, Alamat: BR. Dinas Tohpati , Desa Bebandem, Kecamatan bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali dengan Akta Kelahiran Nomor: 5107-LT-11072016-0028 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem tertanggal 04 Oktober 2016, untuk menikah dengan I PUTU ADITYA PRATAMA;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatatkan perkawinan antara NI KADEK ABEL CINTIA DEWI dengan I PUTU ADITYA PRATAMA;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak