Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Amp HENDY KURNIA DARMAWAN, AMd.Im, SH.,MH KYLE CEPERLEY DUNN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan W20.IMI.3.GR.03.01-3846
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDY KURNIA DARMAWAN, AMd.Im, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KYLE CEPERLEY DUNN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan analisa fakta sebagaimana tersebut sebelumnya, maka tersangka KYLE CEPERLEY DUNN diduga kuat telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf a dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang unsurnya antara lain :

  1. Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian :

“ Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib: memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat”.

  • Setiap Orang Asing

Bahwa yang dimaksud “setiap orang asing” dapat diartikan Warga Negara Asing atau orang yang bukan warga Negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana keimigrasian di wilayah hukum Republik Indonesia dengan penuh kesadaran, sehat dan mampu untuk mempertanggung jawabkan secara hukum. Sehingga yang dimaksud setiap orang asing  dalam perkara ini telah terpenuhi yaitu tersangka KYLE CEPERLEY DUNN yang merupakan warga negara Kanada yang memiliki Paspor Nomor : AD921792 atas nama KYLE CEPERLEY DUNN, berlaku berlaku sampai dengan 05 Desember 2027.

  • Yang berada di wilayah Indonesia

Bahwa yang dimaksud “yang berada di Wilayah Indonesia” dalam perkara ini adalah tersangka KYLE CEPERLEY DUNN yang telah lama menetap di wilayah Indonesia, dengan Izin Tinggal yang dipegangnya saat ini ITAS Investor dengan Nomor : 2C12E10353-A yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang berlaku berlaku sejak 08 Januari 2024 sampai dengan 13 Januari 2026.

  • Memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya

Bahwa Orang Asing diharuskan menerangkan segala keterangan dirinya, termasuk perubahan status sipil yang meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Dalam perkara ini, tersangka KYLE CEPERLEY DUNN tidak melakukan pelaporan perubahan alamatnya sejak rentang Bulan Februari sampai dengan Oktober 2024, yaitu alamat yang berada di Crystal Beach Bali, Candidasa, Kabupaten Karangasem, Bali namun masih menggunakan Mimpi Bungalows, Jl.Poppies II Gg.Sorga No.I, Kec.Kuta, Kab. Badung, Bali;

  • Kepada Kantor Imigrasi setempat

Dalam hal ini yaitu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, yang wilayah kerjanya salah satunya meliputi Kabupaten Buleleng.

 

  1. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian :

“Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) ”

 

  • Setiap Orang Asing

Bahwa yang dimaksud “setiap Orang Asing” sebagai subjek hukum dalam perkara ini adalah tersangka KYLE CEPERLEY DUNN, yang melakukan perbuatan pidana keimigrasian di wilayah hukum Republik Indonesia dengan penuh kesadaran, sehat dan mampu untuk mempertanggungjawabkan secara hukum, sehingga unsur setiap orang dalam perkara ini terpenuhi.

 

  • Yang tidak melakukan kewajibannya

Bahwa yang dimaksud “tidak melakukan kewajibannya” dalam perkara ini yaitu tersangka KYLE CEPERLEY DUNN tidak melaporkan perubahan alamat tempatnya tinggal yaitu Crystal Beach Bali, Candidasa, Kabupaten Karangasem, Bali namun masih menggunakan Mimpi Bungalows, Jl.Poppies II Gg.Sorga No.I, Kec.Kuta, Kab. Badung, Bali. 

 

  1. Waktu dan Tempat Kejadian (Tempus dan Locus Delictie)

 

Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka KYLE CEPERLEY DUNN terjadi pada hari Selasa, 08 Oktober 2024 di Crystal Beach Bali Jl. Dalem Agung, Mendira Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.

 

Berdasarkan pembahasan terhadap Fakta-Fakta, Analisa Perkara dan Analisa Hukum, maka terhadap tersangka KYLE CEPERLEY DUNN cukup bukti melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian yaitu Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib melaporkan setiap perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; dan Orang Asing yang tidak melakukan kewajiban melaporkan setiap perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Dipublikasikan Ya