Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I NENGAH DANGSING pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Tigaron Kangin Desa Sukadana Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, |