Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Amp 1.I Wayan Anggara Bawa, ST
2.I Made Suastika, SH
I WAYAN TUSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1593/VIII/RES.10.2/2024/Ditreskrimsus
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Wayan Anggara Bawa, ST
2I Made Suastika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN TUSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa perbuatan  Terdakwa I WAYAN TUSAN  mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing yang dilarang oleh Pemerintah Provinsi Bali sehingga melanggar Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a yang berbunyi : Setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing.

Akibat pelanggaran tersebut Terdakwa  I WAYAN TUSAN dikenakan sanksinya sesuai pasal 43 ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28  ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya