Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Amp I Wayan Siki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Siki
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Simpen, SH.I Wayan Siki
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah perubahan/penggantian nama dari Pemohon yang semula ditulis dan terbaca Ni Wayan Sumiasih menjadi Ni Wayan Sutiastuti,dan tanggal lahir semula ditulis dan terbaca tanggal 20-09-1997 menjadi tanggal 06-08-1997.
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku regestrasi yang diperlukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak Pemohon yang semula tertulis dan dibaca Ni Wayan Sumiasih menjadi Ni Wayan Sutiastuti dan tanggal kelahiran semula ditulis tanggal 20-09-1997 menjadi tanggal 06-08-1997 pada Akte Kelahiran No. 717/Ist/MKR/2012.
  4. Memerintahkan Kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem setelah ditunjukkan penetapan ini untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Ijasah Sekolah Dasar Negeri 6 Seraya yang semula ditulis dan dibaca Ni Wayan Sumiasih menjadi Ni Wayan Sutiastuti dan Tempat tanggal lahir semula ditulis Seraya,20 September 1997 menjadi Karangasem,6 Agustus 1997. Serta Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Amlapura semula ditulis nama Ni Wayan Sumiasih menjadi Ni Wayan Sutiastuti dan Tempat tanggal lahir semula ditulis Seraya,20 September 1997 menjadi Karangasem, 6 Agustus 1997.
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak