Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2018/PN Amp I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH A.A RAHMAN Als. ADI AGUS RAHMAN Bin HANIFAH Als. SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2018/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-703/P.1.14/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.A RAHMAN Als. ADI AGUS RAHMAN Bin HANIFAH Als. SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa A.A RAHMAN Als. ADI AGUS RAHMAN  Bin HANIFAH Als. SLAMET pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 sekira pkl. 01.00 wita bertempat di Toko Bunga Cell yang bertempat di Br. Dinas Batang, Ds. Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dan pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 sekira pukul 05.00 wita bertempat di sebuah warung di Jalan Untung Surapati, Lingkungan Galiran kaler, Kelurahan Subagan, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei sampai Agustus Tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, terdakwa A.A RAHMAN Als. ADI AGUS RAHMAN  Bin HANIFAH Als. SLAMET telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan dilakukan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Pihak Dipublikasikan Ya