Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2024/PN Amp I KETUT JONI YASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat 11/BU_PMN/VII/2024
Pemohon
NoNama
1I KETUT JONI YASA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HI KETUT JONI YASA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan bernama Ni Made Rati ;--------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Perkawinan antara Pemohon dengan seorang perempuan bernama Ni Made Rati yang dilangsungkan berdasarkan tata cara adat bali menurut ketentuan Agama Hindu pada tanggal 31 Oktober 2022 berdasarkan surat keterangan perkawinan umat Hindu/Budha dengan nomor :472.22/323/V/2024 adalah sah secara hukum;--------------
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan  perkawinannya dengan Ni Made Rati kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatakan dalam register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya diterbitkan Akta perkawinan dengan istrinya tersebut;-----------------------------
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pihak pemohon;---------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak