Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Amp I NYOMAN SUARTHA ADI PUTRA, S.H. NI KOMANG WENTEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/50/X/RES.1.6/2024/Sek Rdg
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I NYOMAN SUARTHA ADI PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI KOMANG WENTEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan keterangan fakta-fakta, keterangan para saksi dan tersangka serta alat bukti yang ada maka analisa kasus dapat di jelaskan sebagai berikut :

  1. Bahwa pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitra pukul 15.00 wita bertempat di banjar dinas Abuan, Desa Rendang, Kec. Rendang, Kab. Karangasem telah terjadi tindak pidnana penganiayaan ringan terhadap korban atas nama I NYIMAN GENTUR yang dilakukan oleh tersangka atas nama NI KOMANG WENTEN .
  2. Bahwa korban I NYOMAN GENTUR di dorong sebanyak 2 (dua) kali oleh tersangka atas nama NI KOMANG WENTEN sehingga terjatuh ke tanah bersamaan dengan sepeda motor milik korban.
  3. Bahwa akibat kejadian penganiayaan ringan tersebut korban mengalami lika lecet di pangkal paha / pantat.
  4. Bahawa adapaun yang menyababkan sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu cekcok masalah hutang uang milik korban yang di pinjam oleh suami tersangka
  5. Akibat yang dialami / ditimbulkan dari kejadian tersebut berdasarkan hasil Visum Et Revertum noomor : 400.7.22 /682.1/ PuskRdg/2024, tanggal 25 Juni 2024  menjelaskan bahwa korban ditemukan luka lecet pada bokong kiri berukuran panjang Sembilan sentimeter dan lebar empat sentimeter dapat nyeri pada penekanan
  6. Tersangka tidak mengakui perbuatan penganiayaan tersebut yang mana pada saat itu menurut tersangka korban terjatuh dengan sendirinya pada saat melakukan penganiayaan terhadap tersangka dengan cara mencakar tersangka
  7. Akibat dari perbuatan tersangka korban mengalami luka lecet pada bokong kiri berukuran panjang Sembilan sentimeter dan lebar empat sentimeter dapat nyeri pada penekanan namun tidak menghalangi katifitas korban pada saat itu dimana korban masih sempat selama dua hari dirumahnya dan kemudia barulah datang ke Polsek Rendang melaporkan kejadian yang dialaminya

 

      Analisa Yuridis

      Berdasarkan Fakta-fakta dari analisa kasus dan berdasarkan petunjuk yang selanjutnya kasus tersebut dianalisa secara yuridis sesuai pasal yang di persangkakan dapat di jelaskan sebagai berikut:  

      Bunyi Pasal 352 Ayat (1)  KUH Pidana :

      “ Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya siteraniaya untuk melakukan pekerjaan “.

      Unsur Pasal 352 Ayat (1)  KUH Pidana :

a.   Barang siapa  

Yang dimaksud dalam unsur pasal ini yaitu bahwa yang menjadi subjek dalam perkara ini adalah saudari NI KOMANG WENTEN Umur 70 Tahun, Lahir di Rendang, tanggal 31 Desember 1953, Pekerjaan URT, Jenis kelamin perempuan, Agama Hindu, Suku Bali, Warga Negara Indonesia, Pendidikan Terakhir SD Tidak berijasah,  Alamat Banjar Dinas Abuan Desa Rendang Kec. Rendang Kab. Karangasem.

b.   Dengan sengaja ,

menurut KBBI yang diartikan sengaja adalah

dimaksudkan (direncanakan) memang diniatkan begitu; tidak secara kebetulan yang mana menurut keterangan korban bahwa tersangka melakukan penganiayaan tersebut dengan cara mendorong sebanyak dua kali 

  1. melakukan penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya siteraniaya untuk melakukan pekerjaan,

berdasarkan hasil Visum Et Revertum noomor : 400.7.22 /682.1/ PuskRdg/2024, tanggal 25 Juni 2024 menjelaskan bahwa korban ditemukan luka lecet pada bokong kiri berukuran panjang Sembilan sentimeter dan lebar empat sentimeter dapat nyeri pada penekanan, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian

VI.  K E S I M P U L A N

Berdasarkan analisa kasus/fakta-fakta dan Yuridis tersebut  di atas maka penyidik/penyidik pembantu mengambil kesimpulan bahwa benar pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita di Br. Dinas Abuan, Desa Rendang, Kec. Rendang, Kab. Karangasem. telah terjadi tindak Pidana “Penganiayaan ringan ”,  yang diduga dilakukan oleh Sdri. NI KOMANG WENTEN terhadap korban Sdra. I NYOMAN GENTUR, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya