Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Amp Ariz Rizky Ramadhon, S.H. I KOMANG DARMAWAN Alias KOMANG SARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1371/N.1.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ariz Rizky Ramadhon, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG DARMAWAN Alias KOMANG SARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Klisliani Serpin, S.HI KOMANG DARMAWAN Alias KOMANG SARYA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa terdakwa I KOMANG DARMAWAN Alias KOMANG SARYA (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekitar Pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa berlokasi di Br Dinas Cutcut Desa Ban Kec Kubu Kab Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana, “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut  :  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekitar Pukul 19.00 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem tiba di rumah terdakwa di Br Dinas Cutcut Desa Ban Kec Kubu Kab Karangasem, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem tiba didepan rumah terdakwa, melihat terdakwa meninggalakan rumah tersebut dengan berlari kearah barat daya kearea perbukitan. Lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem berusaha melakukan pengejaran, namun karena karena situasi malam dan kurang pencahayaan, dan terkendala medan  sehingga terdakwa tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya  dilakukan pemeriksaan di areal rumah terdakwa  lalu ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih terparkir, lalu dilakukan pengechekan oleh Tim Opsnal Polres Karangasem ditemukan 1 (satu ) lembar baju kaos hitam yang menutupi laci penyimpanan bagian depan sebelah kiri, setelah mengangkat baju tersebut ditemukan 1 (satu)  buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 17 (tujuh belas) buah potongan pipet/sedotan plastik yang terdiri dari 4 (empat) buah potongan plastik warna biru, 4 (empat) buah potongan pipet warna merah muda dan 9 (Sembilan) buah potongan pipet warna kuning, isi dari potongan pipet - pipet tersebut adalah plastik klip bening yang didalamnya berisi bubuk kristal yang diduga  narkotika jenis sabu – sabu, lalu pada bagian bagasi motor ditemukan 1(satu) lembar celana jeans warna biru dan di saku depan bagian kanan ditemukan uang tunai berjumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya barang – barang tersebut di bawa  ke Polres Karangasem untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Selanjutnya pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa datang ke Kantor Satresnarkoba Polres Karangasem untuk menyerahkan diri dan mengaku jika kesemua barang bukti tersebut yang ditemukan di rumah milik terdakwa adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa  menerangkan membeli shabu dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada hari sabtu 13 April 2024, ia membelinya dengan cara menelpon saudara Jhon (Daftar Pencarian Orang) di No Hp.081999425377 sekitar pukul 20.00 wita menggunakan Hp Infinix warna hijau tosca dengan no sim card 081529819394, saat itu terdakwa memesan shabu seberat 2 gram. Kemudian terdakwa mengambilnya di jalan raya daerah bukit berina Desa Tista Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem. Paket tersebut disimpanb didalam sebuah bungkus rokok in mild warna pitih, setelah paket diambil, terdakwa membawa kerumahnya di Banjar Dinas Cutcut Desa Ban Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem lalu di simpan di Semak-semak bagian  belakang rumahnya,paket tersebut awalnya berbentuk 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal shabu. Kemudian paket tersebut terdakwa  buka dan konsumsi sedikit. Setelah itu terdakwa membagi menjadi paket kecil siap edar sejumlah 19 (Sembilan belas) paket. Sedangkan plastik klip yang awalnya sebagai bungkus shabu dan bungkus rokok in mild terdakwa bakar.
  • Bahwa terdakwa juga mengakui sudah 3 (tiga) kali membeli shabu dari saudara JHON sejak bulan Januari 2024.
  • Selanjutnya dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dan telah di tuangkan hasilnya oleh penyidik berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, ditemukan jumlah keselurhan barang bukti narkotika jenis shabu yaitu  berat bruto seluruh paket shabu adalah 3,79 (tiga koma tujuh sembilan) gram dan setelah dilakukan penimbangan dengan timbangan digital diperoleh berat Netto yakni 1,75 (satu koma tujuh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Cabang Denpasar, dengan Nomor Lab:543/NFF/2024 tanggal 24 April 2024, menyatakan bahwa Barang bukti berupa 17 (Tujuh belas ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal bening milik terdakwa  yang ditemukan tersebut adalah memang benar (+) Positif mengandung Sediaan Narkotika Golongan I jenis shabu (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine, diberi nomor barang bukti 3512/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa I KOMANG DARMAWAN Alias KOMANG SARYA (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekitar Pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa berlokasi di Br Dinas Cutcut Desa Ban Kec Kubu Kab Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekitar Pukul 19.00 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem tiba di rumah terdakwa di Br Dinas Cutcut Desa Ban Kec Kubu Kab Karangasem, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem tiba didepan rumah terdakwa, melihat terdakwa meninggalakan rumah tersebut dengan berlari kearah barat daya kearea perbukitan. Lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem berusaha melakukan pengejaran, namun karena karena situasi malam dan kurang pencahayaan, dan terkendala medan  sehingga terdakwa tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya  dilakukan pemeriksaan di areal rumah terdakwa  lalu ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih terparkir, lalu dilakukan pengechekan oleh Tim Opsnal Polres Karangasem ditemukan 1 (satu ) lembar baju kaos hitam yang menutupi laci penyimpanan bagian depan sebelah kiri, setelah mengangkat baju tersebut ditemukan 1 (satu)  buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 17 (tujuh belas) buah potongan pipet/sedotan plastik yang terdiri dari 4 (empat) buah potongan plastik warna biru, 4 (empat) buah potongan pipet warna merah muda dan 9 (Sembilan) buah potongan pipet warna kuning, isi dari potongan pipet - pipet tersebut adalah plastik klip bening yang didalamnya berisi bubuk kristal yang diduga  narkotika jenis sabu – sabu, lalu pada bagian bagasi motor ditemukan 1(satu) lembar celana jeans warna biru dan di saku depan bagian kanan ditemukan uang tunai berjumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya barang – barang tersebut di bawa  ke Polres Karangasem untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Selanjutnya pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa datang ke Kantor Satresnarkoba Polres Karangasem untuk menyerahkan diri dan mengaku jika kesemua barang bukti tersebut yang ditemukan di rumah milik terdakwa adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa  menerangkan membeli shabu dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada hari sabtu 13 April 2024, ia membelinya dengan cara menelpon saudara Jhon (Daftar Pencarian Orang) di No Hp.081999425377 sekitar pukul 20.00 wita menggunakan Hp Infinix warna hijau tosca dengan no sim card 081529819394, saat itu terdakwa memesan shabu seberat 2 gram. Kemudian terdakwa mengambilnya di jalan raya daerah bukit berina Desa Tista Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem. Paket tersebut disimpanb didalam sebuah bungkus rokok in mild warna pitih, setelah paket diambil, terdakwa membawa kerumahnya di Banjar Dinas Cutcut Desa Ban Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem lalu di simpan di Semak-semak bagian  belakang rumahnya,paket tersebut awalnya berbentuk 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal shabu. Kemudian paket tersebut terdakwa  buka dan konsumsi sedikit. Setelah itu terdakwa membagi menjadi paket kecil siap edar sejumlah 19 (Sembilan belas) paket. Sedangkan plastik klip yang awalnya sebagai bungkus shabu dan bungkus rokok in mild terdakwa bakar.
  • Bahwa terdakwa juga mengakui sudah 3 (tiga) kali membeli shabu dari saudara JHON sejak bulan Januari 2024.
  • Selanjutnya dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dan telah di tuangkan hasilnya oleh penyidik berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, ditemukan jumlah keselurhan barang bukti narkotika jenis shabu yaitu  berat bruto seluruh paket shabu adalah 3,79 (tiga koma tujuh sembilan) gram dan setelah dilakukan penimbangan dengan timbangan digital diperoleh berat Netto yakni 1,75 (satu koma tujuh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Cabang Denpasar, dengan Nomor Lab:543/NFF/2024 tanggal 24 April 2024, menyatakan bahwa Barang bukti berupa 17 (Tujuh belas ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal bening milik terdakwa  yang ditemukan tersebut adalah memang benar (+) Positif mengandung Sediaan Narkotika Golongan I jenis shabu (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine, diberi nomor barang bukti 3512/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menyimpan atau lainya terkait Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya