Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Amp ANNAS YOGA WICAKSANA,S.Tr.K. MARIO ESPOSITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/29/I/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANNAS YOGA WICAKSANA,S.Tr.K.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIO ESPOSITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Esra Karo Karo, SH.MARIO ESPOSITO
Anak Korban
Dakwaan

Dengan demikian, Tersangka MARIO ESPOSITO  telah terbukti melakukan selain dari pada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagaimana penganiayaan ringan dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500, hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya