Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
33/Pid.C/2018/PN Amp I KADEK AGUS LASTAWAN, SH I WAYAN RAI ADNYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 33/Pid.C/2018/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/05/VIII/2018/Resnarkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I KADEK AGUS LASTAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN RAI ADNYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini Jumat, tanggal 13 bulan April tahun dua ribu delapan belas, sekira jam : 16.00 Wita, saya : I KADEK AGUS LASTAWAN,S.H., Pangkat BRIGADIR Nrp 8812619, Jabatan selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Bali Nomor :  Skep/ 190/II/2014, tanggal 28 Februari 2014, tentang Penunjukan Penyidik Pembantu, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki

TERSANGKA :

 

Nama: I WAYAN RAI ADNYANA, Tempat/Tgl. lahir: Kesimpar, 27 Nopember 1961, 56 Tahun, Jenis kelamin: laki laki, Agama: Hindu, Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan: Pedagang, Alamat: Br. Kesimpar Kelod Teben Desa Kesimpar, Kec. Abang, Kab. Karangasem

menerangkan sbb :

Ditangkap Polisi Hari Jumat, 13 April 2018, sekira jam 16.00 Wita di sebuah Warung milik tersangka tepatnya di Br. Dinas Kesimpar Kelod Teben,  Desa Kesimpar, Kec. Abang, Kab. Karangasem, karena mengedarkan, menjual minuman beralkohol jenis arak tradisional tanpa dilengkapi SIUP-MBT.

Pihak Dipublikasikan Ya