Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I Made Sudarma
2.Ni Komang Suarmini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Sudarma
2Ni Komang Suarmini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GDE EDI BUDIPUTRA, SH.,MHI Made Sudarma
2I GDE EDI BUDIPUTRA, SH.,MHNi Komang Suarmini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan dispensasi perkawinan kepada anak para pemohon yang bernama I Putu Eka Wiradarma dengan Perempuan bernama Ni Komang Candra Dewi;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan dispensasi perkawinan anak Para Pemohon yang bernama I Putu Eka Wiradarma dengan Perempuan bernama Ni Komang Candra Dewi tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem guna dicatat dan didaftar dalam register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak