Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I Nyoman Cenik
2.Ni Nyoman Berit
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat 06/BU_PMN/IV/2024
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Cenik
2Ni Nyoman Berit
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HI Nyoman Cenik
2I Gusti Bagus Usada,S.HNi Nyoman Berit
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;---------------------------------------------------------------
  2. Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak kelima Para Pemohon bernama NI LUH SARI untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suaminya bernama I GEDE ARDIAN PRANATA yang merupakan anak kandung dari pasangan suami istri bernama I Nengah Putu Sudarta (alm) dengan Ni Nyoman Sayang;----------------------------------------
  3. Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Para Pemohon;----------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak