Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Amp I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H AGUSTIANA WIKRAMA TUNGGA WIKA ATMAJA, S.Pd. alias GUS BENONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 982/N.1.14/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIANA WIKRAMA TUNGGA WIKA ATMAJA, S.Pd. alias GUS BENONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

-------- Bahwa Terdakwa AGUSTIANA WIKRAMA TUNGGA WIKA ATMAJA, S.Pd alias GUS BENONG pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 Pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Br. Dinas Kebung, Desa Telagatawang, Kec. Sidemen, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar pertengahan tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Br. Dinas Kebung, Desa Telagatawang, Kec. Sidemen, Kab. Karangasem, saudara MAS ADI (daftar pencarian orang) datang kerumah terdakwa bersama dengan saudara SAMSON (daftar pencarian orang). Pada saat itu saudara MAS ADI menawarkan kepada terdakwa untuk membeli senjata api sambil menunjukan senjata api jenis pistol warna hitam yang mana senjata api tersebut lengkap dengan surat-surat dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kemudian saudara MAS ADI pun langsung mempraktekan cara penggunaan senjata api dan amunisi tersebut sehingga terdakwa pun tertarik dan akhirnya menyetujui untuk membeli senjata api tersebut lalu terdakwa langsung membayar uang muka sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar bulan November 2023 terdakwa kembali bertemu dengan saudara MAS ADI di Circle K Jln. By Pass Ida Bagus Mantra Pantai Lebih Gianyar pada sekitar pukul 13.00 wita untuk melakukan pembayaran cicilan pembelian senjata api sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tunai diserahkan langsung kepada saudara MAS ADI dan juga saat itu diserahkan satu pucuk senjata api dan amunisi tajam berjumlah 47 butir, sehingga total yang telah dibayarkan oleh terdakwa kepada saudara MAS ADI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pada pertemuan tersebut saudara MAS ADI mengatakan apabila terdakwa sudah membayar sebesar Rp. 30.000.000,- (tiag puluh juta rupiah) maka akan diproses untuk pembuatan surat-surat senjatanya, namun untuk jadawal pembayaran berikutnya belum ditenukan.  Kemudian setelah penyerahan senjata api dan amunisi tersebut terdakwa kembali kerumah dan langsung menyimpan senjata api dan amunisi tersebut di plangkiran kamar di rumah terdakwa di Br. Kebung, Desa Telagatawang, Kec. Sidemen, Kab. Karangasem.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2024 terdakwa meminta saksi I GEDE ARYATUSS NARADHA alias DE ATUS untuk merekam terdakwa sedang memasukan amunisi ke dalam magazen senjata api tersebut kemudian terdakwa langsung menembakkan senjata api ke arah atas sebanyak satu kali lalu pada tanggal 14 Maret 2024 rekaman video tersebut terdakwa unggah di story pada aplikasi WhatsApp milik terdakwa dan video tersebut menjadi terkenal/ viral.
  • Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wita, saksi I GUSTI NYOMAN SUDARSANA, saksi I GUSTI NGURAH SUANTARA, dan saksi GREGORIUS NOVEMTIUS beserta team yang merupakan anggota Polres Karangasem yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait video kepemilikan senjata api yang terkenal/ viral langsung mendatangi dan mengamankan terdakwa. Kemudian anggota Polres Karangasem menyampaikan kepada terdakwa untuk menunjukan keberadaan senjata api dan amunisi sesuai dengan video yang sedang viral tersebut, lalu terdakwa pun mengatakan bahwa senjata api dan amunisi tersebut berada di rumah saksi I MADE SUARJANA ADI PUTRA alias LEO yang beralamat di Br. Dinas Kebung, Desa Telagatawang, Kec. Sidemen, Kab. Karangasem. Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 15.00 wita, petugas polres Karangasm bersama-sama dengan terdakwa menuju rumah saksi I MADE SUARJANA ADI PUTRA alias LEO untuk mencari senjata api dan amunisi milik terakwa tersebut. Kemudian sesampainya di rumah saksi I MADE SUARJANA ADI PUTRA alias LEO ditemukan barang-barang berupa satu pucuk senjata api jenis pistol warna hitam merk BROWNING COMPANY MORGAN UTAH & MONTEREAL .P.Q MADE IN BELQIUM dengan nomor slide 2747 dan nomor grip 59508 beserta magazen dan 46 (empat puluh enam) butir amunisi tajam yang ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam yang disimpan di dalam tas ayam warna merah dimana tas ayam warna merah tersebut ditemukan di dalam gentong plastik warna merah. Atas penemuan tersebut, senjata api, amunisi beserta barang bukti lainnya dibawa ke polres karangasem untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli dan menyimpan satu pucuk senjata api dan amunisi tajam berjumlah 47 butir tersebut untuk jaga diri.
  • Bahwa terdakwa memliki dan menyimpan satu pucuk senjata api dan amunisi tajam tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12/Darurat tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya