Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I NENGAH DAUH
2.NI KOMANG KERTIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NENGAH DAUH
2NI KOMANG KERTIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin dispensasi kawin kepada I KOMANG AGUS ALDO SAPUTRA, yang lahir di Timbrah pada tanggal 10 Maret 2007, anak dari pasangan suami istri I Nengah Dauh dan Ni Komang Kertiani, untuk menikah dengan PUTU WIDYA SEPTIARI;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatatkan perkawinan antara I KOMANG AGUS ALDO SAPUTRA dengan PUTU WIDYA SEPTIARI dan mencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Para Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak