Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan obyek tanah yang di atasnya berdiri Pura yang terletak di Br. Dinas Tumpek, Kelurahan/Desa. Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali sebelumnya obyek tanah terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu luas 512 M2 dan luas 2130 M2 digabung menjadi 1 (satu) dengan total luas 2.642 M2, adalah SAH sepenuhnya milik keluarga besar Pande Sadimara;
- Menyatakan obyek tanah yang di atasnya berdiri Pura yang terletak di Br. Dinas Tumpek, Kelurahan/Desa. Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali dengan luas 2.642 M2, kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karangasem Provinsi Bali agar dapat menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pura Dadia Pande Sadimara;
- Menyatakan Tergugat beserta keluarga lainnya dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya tidak dapat berhak atas Tanah dan Bangunan Pura dengan luas 2.642 M2 yang terletak di Br. Dinas Tumpek, Kelurahan/Desa. Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali karena obyek tanah dan bangunan Pura tersebut adalah Hak milik Pura Dadia Pande Sadimara;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|