Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan hukum tanah seluas 18.00 M2 dengan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan bangunan Tahun 2022 dengan NOP: 51.07.010.006.000-0290.7 dengan wajib pajak I Meling adalah bagian dari tanah tegalan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1226, Surat ukur No.471/Rendang/2013, tertanggal 21-06-2013, luas 4.720 M2, yang terletak di Banjar Dinas Bangbang Pande, Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem milik dari para Penggugat.
- Menyatakan hukum perbuatan para Tergugat yang telah menerbitkan tanah seluas 18.00 M2 dengan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan bangunan Tahun 2022 dengan NOP: 51.07.010.006.000-0290.7 dengan wajib pajak I Meling dan mengakui sebagai hak miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat dengan perhitungan 18 X Rp 100.000.000,-, yang besaranya mencapai Rp 1.800.000.000,-(satu milyar, delapan ratus juta rupiah),-
- Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas 18.00 M2 dengan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan bangunan Tahun 2022 dengan NOP: 51.07.010.006.000-0290.7 dengan wajib pajak I Meling kepada para Penggugat dalam keadaan lasia (kosong), bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
A t a u ; Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |