Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Amp Putu Cakra Ari Perwira, S.H I NYOMAN TISTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3055/N.1.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN TISTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Kesatu
-------Bahwa Terdakwa I Nyoman Tista (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah milik saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing yang beralamat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
-------Bahwa berawal dari terdakwa bermimpi akan dibunuh oleh Korban I Ketut Badung yang merupakan adik tiri terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan yang ke 3 (tiga) kalinya terdakwa bermimpi akan dibunuh oleh korban I Ketut Badung yaitu pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita, oleh karena terdakwa bermimpi akan di bunuh oleh korban I Ketut Badung sebanyak 3 (tiga) kali maka terdakwa meyakini mimpi tersebut akan terjadi sehingga saat itu terdakwa berniat untuk membunuh korban I Ketut Badung terlebih dahulu.-----
-------Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa mengetahui bahwa korban I Ketut Badung pulang kerumah yang berada di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, saat itu juga terdakwa teringat akan mimpinya dan saat itu juga terdakwa langsung emosi namun saat itu terdakwa tidak melakukan apa-apa. Kemudian sekira pukul 13.00 Wita terdakwa pergi menyusul saksi I Gede Putu Ardi Alias Jet yang merupakan anak kandung terdakwa ke rumah mertua saksi I Gede Putu Ardi Alias Jet yang beralamat di Banjar Dinas Tongtongan, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik tetangga terdakwa dan membawa 1 (satu) botol minuman keras jenis arak yang dimasukan kedalam botol air mineral 1.5 (satu koma lima) liter dan 3 (tiga) botol bir merk Draft, setelah sampai di rumah mertua saksi I Gede Putu Ardi Alias Jet saat itu terdakwa minum-minuman keras bersama saksi I Gede Putu Ardi Alias Jet dan beberapa orang lainnya dari jam 13.00 Wita sampai dengan jam 16.00 Wita.--------------------------------------------------
-------Bahwa selama minum-minuman beralkohol dirumah mertua saksi I Gede Putu Ardi Alias Jet terdakwa selalu ingat tentang mimpinya akan dibunuh oleh korban I Ketut Badung yang membuat terdakwa semakin emosi dan marah sehingga pada saat itu terdakwa berniat untuk menusuk korban I Ketut Badung dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau lipat milik terdakwa, kemudian pada pukul 16.00 Wita terdakwa pergi kerumah tetangga terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik tetangga terdakwa tersebut dan kemudian terdakwa berjalan kaki kerumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing untuk mencari keberadaan korban I Ketut Badung, ketika sampai dirumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing saat itu terdakwa melihat korban I Ketut Badung sedang duduk bermain ceki di sebelah dapur rumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing bersama-sama dengan saksi I Nengah Sutarpa Astawa Alias Nengah Su, saksi Ni Ketut Sadia, saksi I Ketut Jamin, saksi I Nengah Kertia Alias Ker dan saksi Ni Ketut Latri Alias Ketut Bendung, sehingga pada saat itu terdakwa langsung menghampiri korban I Ketut Badung dan duduk diatas 1 (satu) buah box pendingin warna merah bertuliskan Coca Cola yang berada dibelakang korban I Ketut Badung dan saksi Ni Ketut Latri Alias Ketut Bendung kurang lebih selama 3 (tiga) menit, setelah terdakwa mengetahui dan memastikan posisi korban I Ketut Badung saat itu terdakwa pergi berjalan kaki kerumah terdakwa yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) buah pisau lipat dengan gagang terbuat dari besi dan kayu dengan panjang 13 (tiga belas) cm, panjang mata pisau 10.5 (sepuluh koma lima) cm (selanjutnya disebut 1 (satu) buah pisau lipat)  yang akan terdakwa gunakan untuk membunuh korban I Ketut Badung.------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa setelah terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau lipat di atas meja kamar tidur terdakwa saat itu terdakwa langsung  memasukan 1 (satu) buah pisau lipat tersebut kedalam kantong bagian depan celana jeans warna biru yang terdakwa gunakan saat itu dan terdakwa langsung kembali kerumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing dengan berjalan kaki, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita setelah terdakwa sampai dirumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing saat itu terdakwa sempat menyapa saksi I Kadek Muriadi Alias De Mur yang merupakan suami dari saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing dengan mengatakan “sedang melakuka apa?” kemudian dijawab oleh saksi I Kadek Muriadi Alias De Mur dengan mengatakan “sedang perbaiki gerinda” selanjutnya terdakwa langsung berjalan menuju tempat korban I Ketut Badung bermain ceki.--------------------------
-------Bahwa setelah terdakwa berada tepat dibelakang korban I Ketut Badung yang sedang duduk bermain ceki, saat itu terdakwa mengambil posisi berdiri dibelakang antara korban I Ketut Badung dan saksi Ni Ketut Latri Alias Ketut Bendung dan kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah pisau lipat dari dalam kantong bagian depan celana jeans warna biru yang terdakwa gunakan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah itu tangan kiri terdakwa menarik mata pisau yang terlipat tersebut kemudian setelah mata pisau lipat tersebut terbuka saat itu tangan kiri terdakwa langsung memegang kepala korban I Ketut Badung dan tangan kanan terdakwa yang memegang 1 (satu) buah pisau lipat langsung terdakwa angkat keatas dan menusukannya kearah leher kanan bagian bawah korban I Ketut Badung dengan sekuat tenaga sehingga seluruh mata pisau lipat tersebut masuk kedalam leher kanan bagian bawah korban I Ketut Badung, setelah terdakwa memastikan seluruh mata pisau lipat tersebut masuk kedalam leher kanan bagian bawah korban I Ketut Badung saat itu terdakwa mencabut pisau lipat tersebtu dari leher bagian bawah korban I Ketut Badung yang mengakibatkan leher kanan bagian bawah korban I Ketut Badung mengeluarkan darah, kemudian saat itu korban I Ketut Badung langsung menoleh kearah terdakwa dan langsung bangun dari kursi tempat korban I Ketut Badung duduk dan berlari menjauhi terdakwa.---------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian oleh karena terdakwa melihat korban I Ketut Badung masih bisa berdiri dan berlari menjauhi terdakwa, saat itu terdakwa langsung mengejar korban I Ketut Badung dengan posisi tangan kanan terdakwa masih memegang 1 (satu) buah pisau lipat yang berlumuran darah, setelah terdakwa dan korban I Ketut Badung berdiri saling berhadapan, saat terdakwa kembali mencoba untuk menusukan 1 (satu) buah pisau lipat tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kearah dada korban I Ketut Badung, namun saat itu korban I Ketut Badung memegang tangan kanan terdakwa sehingga antara terdakwa dan korban I Ketut Badung saat itu saling berebut 1 (satu) buah pisau lipat yang terdakwa pegang tersebut yang mengakibatkan tangan kiri terdakwa tepatnya didekat pergelangan tangan terdakwa mengalami luka gores dan saat itu juga terdakwa berhasil melukai tangan kanan korban I Ketut Badung dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau lipat sehingga korban I Ketut Badung tidak berhasil mengambil 1 (satu) buah pisau lipat yang di pegang oleh terdakwa tersebut, kemudian korban I Ketut Badung kembali lari menjauhi terdakwa dan saat itu terdakwa kembali mengejar korban I Ketut Badung dan saat itu korban I Ketut Badung mengambil 1 (satu) buah papan kayu (masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/8/X/RES.1.7./2024/Reskrim tanggal 8 Oktober 2024) yang akan digunakan untuk memukul terdakwa, namun 1 (satu) buah papan kayu tersebut terjatuh dan saat yang bersamaan juga korban I Ketut Badung terjatuh ke tanah tepatnya di dekat bak penampungan air yang berada di rumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing sehingga saat itu terdakwa langsung menghampiri korban I Ketut Badung dan langsung menusuk dada bagian kiri korban I Ketut Badung dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau lipat sebanyak 3 (tiga) kali dan pada dada bagian kanan korban I Ketut Badung sebanyak 1 (satu) kali, sehingga total terdakwa menusukan 1 (satu) buah pisau lipat kearah dada korban I Ketut Badung yaitu sebanyak 4 (empat) kali, setelah terdakwa memastikan korban I Ketut Badung sudah tidak bergerak selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan korban I Ketut Badung dan berjalan menuju teras dapur yang berada dirumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing dengan tetap memegang 1 (satu) buah pisau lipat dan kemudian 1 (satu) buah pisau lipat yang dipegang oleh terdakwa tersebut dijatuhkan oleh terdakwa dan terdakwa langsung duduk di pinggir teras dapur yang berada dirumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing tersebut sambil memegang tangan kiri terdakwa yang luka, kemudian tidak berselang lama datang anak terdakwa yaitu saksi I Gede Putu Ardi Alias Jet dan kemudian saksi I Gede Putu Ardi Alias Jet mengantar terdakwa untuk berobat ke klinik yang ada di Kecamatan Kubu.------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/039/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 perbuatan terdakwa mengakibatkan korban I Ketut Badung mengalami luka-luka : ------------------------------------------------------------------
1.    Pada leher samping kanan, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter diatas pertengahan tulang selangka, ditemukan luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka otot. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang satu koma lima sentimeter;
2.    Pada dada kiri, lima belas sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan sentimeter diatas puting susu, ditemukan luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang dua koma lima sentimeter;
3.    Pada dada kiri, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, dua belas sentimeter diatas puting susu, ditemukan luka terbuka dengan posisi membujur, tepi luka rata, sudut luka lancip. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang tiga sentimeter;
4.    Pada dada kiri bagian bawah, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi taju pedang tulang dada, ditemukan luka terbuka dengan posisi miring, tepi luka rata, sudut luka lancip. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang tiga sentimeter;
5.    Pada dada kanan, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter diatas puting susu, ditemukan luka terbuka dengan posisi melintang. Tepi luka rata, sudut luka lancip, bisa dirapatkan berbentuk garis dengan panjang tiga sentimeter;
6.    Pada dada, melintang terhadap garis pertengahan depan, antara luka nomor 4 dan 5 tersebut diatas, ditemukan luka lecet gores berbentuk garis sepanjang tiga belas sentimeter;
7.    Pada lipat siku kanan, ditemukan luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka otot dan lemak. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang delapan sentimeter;
8.    Pada anggota gerak bawah kanan depan samping dalam, sepuluh sentimeter dibawah lutut, ditemukan luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang empat sentimeter;
9.    Pada telapak tangan kiri samping dalam, enam sentimeter dari pergelangan tangan, ditemukan luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang empat sentimeter;
10.    Pada punggung kanan bagian atas, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang, tujuh sentimeter dibawah puncak bahu, ditemukan luka lecet gerus berbentuk garis dengan panjang sebelas sentimeter;
11.    Pada lutut kiri, ditemukan luka lecet dengan ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter.
Dengan Kesimpulan pada jenazah laki-laki berumur kurang lebih empat puluh tujuh tahun ini ditemukan luka lecet pada lutut akkibat kekerasan tumpul, sedangkan luka-luka lainnya akibat kekerasan tajam. Dilihat dari pola luka nomor 7, 8 dan 9 adalah luka iris akibat kekerasan tajam sedangkan luka tajam yang lainnya dari gambarannya adalah luka tusuk. Luka nomor 7 dan 8 sesuai dengan luka tangkisan. Kalau tidak ada sebab kematian lain, luka-luka tusuk terutama pada dada kiri dapat dipertimbangkan sebagai penyebab kematian.------------------
-----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dengan No. Surat : 704/RSUD/2024 tanggal 24 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sri Purnami Dewi yang menyatakan identitas jenazah bernama I Ketut Badung telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2024 pukul 21.47 Wita.--------
-----Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau lipat dengan gagang terbuat dari besi dan kayu dengan panjang 13 (tiga belas) cm, panjang mata pisau 10.5 (sepuluh koma lima) cm yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap I Ketut Badung dan 1 (satu) buah baju yang diduga berisi darah milik korban I Ketut Badung, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 1399/KBF/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) buah pisau lipat (BB 165KBF2024) dan 1 (satu) buah baju (BB 166KBF2024) adalah benar terdapat darah.-------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua
-------Bahwa Terdakwa I Nyoman Tista (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah milik saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing yang beralamat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa pergi menyusul saksi I Gede Putu Ardi Alias Jet yang merupakan anak kandung terdakwa ke rumah mertua saksi I Gede Putu Ardi Alias Jet yang beralamat di Banjar Dinas Tongtongan, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik tetangga terdakwa dan membawa 1 (satu) botol minuman keras jenis arak yang dimasukan kedalam botol air mineral 1.5 (satu koma lima) liter dan 3 (tiga) botol bir merk Draft, setelah sampai di rumah mertua saksi I Gede Putu Ardi Alias Jet saat itu terdakwa minum-minuman keras bersama saksi I Gede Putu Ardi Alias Jet dan beberapa orang lainnya dari jam 13.00 Wita sampai dengan jam 16.00 Wita.---------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa sekira pukul 16.00 Wita setelah terdakwa minum-minuman beralkohol dirumah mertua saksi I Gede Putu Ardi Alias Jet saat itu terdakwa tiba-tiba emosi dan marah terhadap korban I Ketut Badung, karena sebelumnya terdakwa bermimpi sebanyak 3 (tiga) kali akan dibunuh oleh korban I Ketut Badung, kemudian selanjutnya terdakwa pergi kerumah tetangga terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik tetangga terdakwa tersebut dan kemudian terdakwa berjalan kaki kerumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing untuk mencari keberadaan korban I Ketut Badung, ketika sampai dirumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing saat itu terdakwa melihat korban I Ketut Badung sedang duduk bermain ceki di sebelah dapur rumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing bersama-sama dengan saksi I Nengah Sutarpa Astawa Alias Nengah Su, saksi Ni Ketut Sadia, saksi I Ketut Jamin, saksi I Nengah Kertia Alias Ker dan saksi Ni Ketut Latri Alias Ketut Bendung, sehingga pada saat itu terdakwa langsung menghampiri korban I Ketut Badung dan duduk diatas 1 (satu) buah box pendingin warna merah bertuliskan Coca Cola yang berada dibelakang korban I Ketut Badung dan saksi Ni Ketut Latri Alias Ketut Bendung kurang lebih selama 3 (tiga) menit, setelah terdakwa mengetahui dan memastikan posisi korban I Ketut Badung saat itu terdakwa pergi berjalan kaki kerumah terdakwa yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) buah pisau lipat dengan gagang terbuat dari besi dan kayu dengan panjang 13 (tiga belas) cm, panjang mata pisau 10.5 (sepuluh koma lima) cm (selanjutnya disebut 1 (satu) buah pisau lipat)  yang akan terdakwa gunakan untuk membunuh korban I Ketut Badung.------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa setelah terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau lipat di atas meja kamar tidur terdakwa saat itu terdakwa langsung  memasukan 1 (satu) buah pisau lipat tersebut kedalam kantong bagian depan celana jeans warna biru yang terdakwa gunakan saat itu dan terdakwa langsung kembali kerumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing dengan berjalan kaki, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita setelah terdakwa sampai dirumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing saat itu terdakwa sempat menyapa saksi I Kadek Muriadi Alias De Mur yang merupakan suami dari saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing dengan mengatakan “sedang melakuka apa?” kemudian dijawab oleh saksi I Kadek Muriadi Alias De Mur dengan mengatakan “sedang perbaiki gerinda” selanjutnya terdakwa langsung berjalan menuju tempat korban I Ketut Badung bermain ceki.--------------------------
-------Bahwa setelah terdakwa berada tepat dibelakang korban I Ketut Badung yang sedang duduk bermain ceki, saat itu terdakwa mengambil posisi berdiri dibelakang antara korban I Ketut Badung dan saksi Ni Ketut Latri Alias Ketut Bendung dan kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah pisau lipat dari dalam kantong bagian depan celana jeans warna biru yang terdakwa gunakan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah itu tangan kiri terdakwa menarik mata pisau yang terlipat tersebut kemudian setelah mata pisau lipat tersebut terbuka saat itu tangan kiri terdakwa langsung memegang kepala korban I Ketut Badung dan tangan kanan terdakwa yang memegang 1 (satu) buah pisau lipat langsung terdakwa angkat keatas dan menusukannya kearah leher kanan bagian bawah korban I Ketut Badung dengan sekuat tenaga sehingga seluruh mata pisau lipat tersebut masuk kedalam leher kanan bagian bawah korban I Ketut Badung, setelah terdakwa memastikan seluruh mata pisau lipat tersebut masuk kedalam leher kanan bagian bawah korban I Ketut Badung saat itu terdakwa mencabut pisau lipat tersebtu dari leher bagian bawah korban I Ketut Badung yang mengakibatkan leher kanan bagian bawah korban I Ketut Badung mengeluarkan darah, kemudian saat itu korban I Ketut Badung langsung menoleh kearah terdakwa dan langsung bangun dari kursi tempat korban I Ketut Badung duduk dan berlari menjauhi terdakwa.---------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian oleh karena terdakwa melihat korban I Ketut Badung masih bisa berdiri dan berlari menjauhi terdakwa, saat itu terdakwa langsung mengejar korban I Ketut Badung dengan posisi tangan kanan terdakwa masih memegang 1 (satu) buah pisau lipat yang berlumuran darah, setelah terdakwa dan korban I Ketut Badung berdiri saling berhadapan, saat terdakwa kembali mencoba untuk menusukan 1 (satu) buah pisau lipat tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kearah dada korban I Ketut Badung, namun saat itu korban I Ketut Badung memegang tangan kanan terdakwa sehingga antara terdakwa dan korban I Ketut Badung saat itu saling berebut 1 (satu) buah pisau lipat yang terdakwa pegang tersebut yang mengakibatkan tangan kiri terdakwa tepatnya didekat pergelangan tangan terdakwa mengalami luka gores dan saat itu juga terdakwa berhasil melukai tangan kanan korban I Ketut Badung dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau lipat sehingga korban I Ketut Badung tidak berhasil mengambil 1 (satu) buah pisau lipat yang di pegang oleh terdakwa tersebut, kemudian korban I Ketut Badung kembali lari menjauhi terdakwa dan saat itu terdakwa kembali mengejar korban I Ketut Badung dan saat itu korban I Ketut Badung mengambil 1 (satu) buah papan kayu (masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/8/X/RES.1.7./2024/Reskrim tanggal 8 Oktober 2024) yang akan digunakan untuk memukul terdakwa, namun 1 (satu) buah papan kayu tersebut terjatuh dan saat yang bersamaan juga korban I Ketut Badung terjatuh ke tanah tepatnya di dekat bak penampungan air yang berada di rumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing sehingga saat itu terdakwa langsung menghampiri korban I Ketut Badung dan langsung menusuk dada bagian kiri korban I Ketut Badung dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau lipat sebanyak 3 (tiga) kali dan pada dada bagian kanan korban I Ketut Badung sebanyak 1 (satu) kali, sehingga total terdakwa menusukan 1 (satu) buah pisau lipat kearah dada korban I Ketut Badung yaitu sebanyak 4 (empat) kali, setelah terdakwa memastikan korban I Ketut Badung sudah tidak bergerak selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan korban I Ketut Badung dan berjalan menuju teras dapur yang berada dirumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing dengan tetap memegang 1 (satu) buah pisau lipat dan kemudian 1 (satu) buah pisau lipat yang dipegang oleh terdakwa tersebut dijatuhkan oleh terdakwa dan terdakwa langsung duduk di pinggir teras dapur yang berada dirumah saksi Ni Luh Sari Alias Luh Buncing tersebut sambil memegang tangan kiri terdakwa yang luka, kemudian tidak berselang lama datang anak terdakwa yaitu saksi I Gede Putu Ardi Alias Jet dan kemudian saksi I Gede Putu Ardi Alias Jet mengantar terdakwa untuk berobat ke klinik yang ada di Kecamatan Kubu.------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/039/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 perbuatan terdakwa mengakibatkan korban I Ketut Badung mengalami luka-luka : ------------------------------------------------------------------
1.    Pada leher samping kanan, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter diatas pertengahan tulang selangka, ditemukan luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka otot. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang satu koma lima sentimeter;
2.    Pada dada kiri, lima belas sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan sentimeter diatas puting susu, ditemukan luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang dua koma lima sentimeter;
3.    Pada dada kiri, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, dua belas sentimeter diatas puting susu, ditemukan luka terbuka dengan posisi membujur, tepi luka rata, sudut luka lancip. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang tiga sentimeter;
4.    Pada dada kiri bagian bawah, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi taju pedang tulang dada, ditemukan luka terbuka dengan posisi miring, tepi luka rata, sudut luka lancip. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang tiga sentimeter;
5.    Pada dada kanan, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter diatas puting susu, ditemukan luka terbuka dengan posisi melintang. Tepi luka rata, sudut luka lancip, bisa dirapatkan berbentuk garis dengan panjang tiga sentimeter;
6.    Pada dada, melintang terhadap garis pertengahan depan, antara luka nomor 4 dan 5 tersebut diatas, ditemukan luka lecet gores berbentuk garis sepanjang tiga belas sentimeter;
7.    Pada lipat siku kanan, ditemukan luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka otot dan lemak. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang delapan sentimeter;
8.    Pada anggota gerak bawah kanan depan samping dalam, sepuluh sentimeter dibawah lutut, ditemukan luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang empat sentimeter;
9.    Pada telapak tangan kiri samping dalam, enam sentimeter dari pergelangan tangan, ditemukan luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang empat sentimeter;
10.    Pada punggung kanan bagian atas, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang, tujuh sentimeter dibawah puncak bahu, ditemukan luka lecet gerus berbentuk garis dengan panjang sebelas sentimeter;
11.    Pada lutut kiri, ditemukan luka lecet dengan ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter.
Dengan Kesimpulan pada jenazah laki-laki berumur kurang lebih empat puluh tujuh tahun ini ditemukan luka lecet pada lutut akkibat kekerasan tumpul, sedangkan luka-luka lainnya akibat kekerasan tajam. Dilihat dari pola luka nomor 7, 8 dan 9 adalah luka iris akibat kekerasan tajam sedangkan luka tajam yang lainnya dari gambarannya adalah luka tusuk. Luka nomor 7 dan 8 sesuai dengan luka tangkisan. Kalau tidak ada sebab kematian lain, luka-luka tusuk terutama pada dada kiri dapat dipertimbangkan sebagai penyebab kematian.------------------
-----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dengan No. Surat : 704/RSUD/2024 tanggal 24 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sri Purnami Dewi yang menyatakan identitas jenazah bernama I Ketut Badung telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2024 pukul 21.47 Wita.--------
-----Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau lipat dengan gagang terbuat dari besi dan kayu dengan panjang 13 (tiga belas) cm, panjang mata pisau 10.5 (sepuluh koma lima) cm yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap I Ketut Badung dan 1 (satu) buah baju yang diduga berisi darah milik korban I Ketut Badung, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 1399/KBF/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) buah pisau lipat (BB 165KBF2024) dan 1 (satu) buah baju (BB 166KBF2024) adalah benar terdapat darah.-------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya