Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Amp Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H. AHMAD ZAKY Alias ZAKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1695/N.1.14/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZAKY Alias ZAKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

:

 

 

Kesatu

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa Ahmad Zaky Alias Zaky (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 17.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat didepan pinggir jalan raya Kusamba yang beralamat di Banjar Dinas Pengalon, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 saat terdakwa baru sampai di Gili Air, Provinsi Nusa Tenggara Barat (selanjutnya disebut Gili Air) saat itu terdakwa membeli narkotika jenis Ganja sebanyak 5 (lima) paket dari teman tongkrongan terdakwa yang terdakwa tidak ketahui siapa namanya yang biasa terdakwa panggil dengan panggilan “Bro”, saat itu terdakwa membeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paketnya, sehingga saat itu terdakwa membeli 5 (lima) paket Ganja tersebut dengan total harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan saat itu terdakwa langsung mengkonsumsi paket ganja tersebut bersama dengan teman-teman terdakwa di pinggir pantai Gili Air, dan saat itu masih tersisa 1 (satu) paket Ganja sehingga saat itu terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) paket Ganja tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas handbag warna hitam merk Decarlo milik terdakwa.------------------

-------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, terdakwa kembali meminta kepada teman-teman tongkrongan terdakwa yang berada di Gili Air untuk membelikan terdakwa 1 (satu) paket Ganja dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi bersama-sama dengan teman-teman terdakwa di Gili Air, namun 1 (satu) paket Ganja tersebut baru diberikan oleh teman terdakwa tersebut saat terdakwa sudah berada di atas boat yang terdakwa tumpangi untuk meninggalkan gili air dan kembali ke Surabaya, kemudian setelah sampai di daratan pulau Lombok 1 (satu) paket Ganja tersebut terdakwa simpan di dashboard sebelah kiri mobil Toyota Yaris warna putih dengan nomor polisi L 1433 GD milik terdakwa dan melanjutkan perjalanan menuju Surabaya.------------

-------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 17.45 Wita saat terdakwa sampai di jalan raya Kusamba yang beralamat di Banjar Dinas Pengalon, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem saat itu terdakwa diberhentikan oleh saksi I Nyoman Budi Adnyana dan saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat yang merupakan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem bersama-sama dengan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya, saat itu saksi I Nyoman Budi Adnyana dan saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat dengan disaksikan oleh saksi I Made Widia, S.Pd. selaku aparat desa setempat melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, dan saat itu dari dalam 1 (satu) buah tas handbag warna hitam merk Decarlo yang dipegang oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) paket Ganja, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna putih dengan nomor polisi L 1433 GD yang dikendarai oleh terdakwa saat itu dari dalam dashboard sebelah kiri mobil tersebut ditemukan 1 (satu) buah paket Ganja dan 1 (satu) kotak kertas untuk linting Ganja (papir).---------------------

-------Bahwa berdasarkan hasil introgasi terhadap terdakwa yang dilakukan oleh saksi I Nyoman Budi Adnyana dan saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya dengan disaksikan oleh saksi I Made Widia, S.Pd. saat itu terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa.------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti tanggal 13 April 2025 pukul 19.40 Wita jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan adalah sejumlah 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan paket narkotika jenis ganja tersebut dengan berat kotor (brutto) 11.05 (sebelas koma nol lima) gram dan berat bersih (netto) 8.43 (delapan koma empat puluh tiga) gram.------------------------------------------------

------Bahwa terhadap barang bukti dengan jumlah 2 (dua) paket narkotika jenis ganja tersebut diatas yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 578/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 dengan kesimpulan yaitu terhadap 2 (dua) buah plastik klip berisi berupa rajangan tanaman kering yang diberi nomor 5410/2025/NF dan 5411/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 578/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 dengan hasil yaitu terhadap 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 110 (seratus sepuluh) ml diberi nomor barang bukti 5412/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.--------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

Kedua

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa Ahmad Zaky Alias Zaky (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 17.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat didepan pinggir jalan raya Kusamba yang beralamat di Banjar Dinas Pengalon, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 saat terdakwa baru sampai di Gili Air, Provinsi Nusa Tenggara Barat (selanjutnya disebut Gili Air) saat itu terdakwa membeli narkotika jenis Ganja sebanyak 5 (lima) paket dari teman tongkrongan terdakwa yang terdakwa tidak ketahui siapa namanya yang biasa terdakwa panggil dengan panggilan “Bro”, saat itu terdakwa membeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paketnya, sehingga saat itu terdakwa membeli 5 (lima) paket Ganja tersebut dengan total harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan saat itu terdakwa langsung mengkonsumsi paket ganja tersebut bersama dengan teman-teman terdakwa di pinggir pantai Gili Air, dan saat itu masih tersisa 1 (satu) paket Ganja sehingga saat itu terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) paket Ganja tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas handbag warna hitam merk Decarlo milik terdakwa.------------------

-------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, terdakwa kembali meminta kepada teman-teman tongkrongan terdakwa yang berada di Gili Air untuk membelikan terdakwa 1 (satu) paket Ganja dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi bersama-sama dengan teman-teman terdakwa di Gili Air, namun 1 (satu) paket Ganja tersebut baru diberikan oleh teman terdakwa tersebut saat terdakwa sudah berada di atas boat yang terdakwa tumpangi untuk meninggalkan gili air dan kembali ke Surabaya, kemudian setelah sampai di daratan pulau Lombok 1 (satu) paket Ganja tersebut terdakwa simpan di dashboard sebelah kiri mobil Toyota Yaris warna putih dengan nomor polisi L 1433 GD milik terdakwa dan melanjutkan perjalanan menuju Surabaya.------------

-------Bahwa cara terdakwa mengkonsumi narkotika jenis ganja tersebut yaitu dengan cara awalnya paket narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa izi kedalam kertas papir atau kertas linting untuk merokok, setelah itu terdakwa menggulung kertas papir atau kertas linting tersebut hingga berbentuk lintingan seperti rokok, setelah itu salah satu ujungnya terdakwa bakar menggunakan korek dan kemudian terdakwa hisap seperti orang merokok.-----------------------------------------

-------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 17.45 Wita saat terdakwa sampai di jalan raya Kusamba yang beralamat di Banjar Dinas Pengalon, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem saat itu terdakwa diberhentikan oleh saksi I Nyoman Budi Adnyana dan saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat yang merupakan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem bersama-sama dengan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya, saat itu saksi I Nyoman Budi Adnyana dan saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat dengan disaksikan oleh saksi I Made Widia, S.Pd. selaku aparat desa setempat melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, dan saat itu dari dalam 1 (satu) buah tas handbag warna hitam merk Decarlo yang dipegang oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) paket Ganja, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna putih dengan nomor polisi L 1433 GD yang dikendarai oleh terdakwa saat itu dari dalam dashboard sebelah kiri mobil tersebut ditemukan 1 (satu) buah paket Ganja dan 1 (satu) kotak kertas untuk linting Ganja (papir).---------------------

-------Bahwa berdasarkan hasil introgasi terhadap terdakwa yang dilakukan oleh saksi I Nyoman Budi Adnyana dan saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya dengan disaksikan oleh saksi I Made Widia, S.Pd. saat itu terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa.------------------------------------

-------Bahwa terdakwa pertama kali mengkonsumi narkotika jenis ganja yaitu sejak tahun 2014 saat pertama kali terdakwa pergi ke Gili Air. Maksud dan tujuan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut agar terdakwa merasa rilex, snatai dan bisa fokus terhadap pekerjaan terdakwa.-------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti tanggal 13 April 2025 pukul 19.40 Wita jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan adalah sejumlah 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan paket narkotika jenis ganja tersebut dengan berat kotor (brutto) 11.05 (sebelas koma nol lima) gram dan berat bersih (netto) 8.43 (delapan koma empat puluh tiga) gram.------------------------------------------------

------Bahwa terhadap barang bukti dengan jumlah 2 (dua) paket narkotika jenis ganja tersebut diatas yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 578/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 dengan kesimpulan yaitu terhadap 2 (dua) buah plastik klip berisi berupa rajangan tanaman kering yang diberi nomor 5410/2025/NF dan 5411/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 865/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 dengan hasil yaitu terhadap 4 (empat buah tabung EDTA berisi cairan darah sebanyak 12 (dua belas) ml, diberi nomor barang bukti 8049/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/ atau Psikotropika dan 1 (satu) buah plastik klip berisi rambut dengan berat netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 8050/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasil metabolit dari Ganja.-----------

-------Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n Ahmad Zaky Alias Zaky Nomor : R/056/VI/KA/PB/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat oleh Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali dan ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi pada poin nomor 3 (tiga) Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang Pecandu Narkotika jenis ganja kategori berat serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Medis selama 3 bulan dan Rehabilitasi Sosial selama 3 bulan serta mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.----------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

 

Pihak Dipublikasikan Ya