Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2020/PN Amp I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH I KADEK BUDIARTA Als KADEK DIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2020/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-222/N.1.14/Eoh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK BUDIARTA Als KADEK DIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I KADEK BUDIARTA Alias KADEK DIR pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira Pukul 16.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2019 atau ditahun 2019 bertempat di petegalan sebelah timur rumah milik terdakwa yang lebih tepatnya di Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu dan kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura terdakwa telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan saksi korban I KETUT BLONGKORAN mengalami luka berat  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya