Bahwa terdakwa I KADEK BUDIARTA Alias KADEK DIR pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira Pukul 16.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2019 atau ditahun 2019 bertempat di petegalan sebelah timur rumah milik terdakwa yang lebih tepatnya di Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu dan kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura terdakwa telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan saksi korban I KETUT BLONGKORAN mengalami luka berat
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. |