| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan I Nyoman Gunawan dan Ni Nengah Sukranadi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Perkawinan I Nyoman Gunawan dan Ni Nengah Sukranadi yang telah dilangsungkan pada tanggal 04-09-2020, bertempat di Br. Dinas Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dilangsungkan di hadapan pemuka Agama Hindu;
- Memerintahkan kepada I Nyoman Gunawan dan Ni Nengah Sukranadi untuk melaporkan Penetapan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem guna dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada I Nyoman Gunawan dan Ni Nengah Sukranadi
|