Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2025/PN Amp Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H. ILHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-560/N.1.14/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

       PERTAMA :

----Bahwa Terdakwa ILHAM pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 23.30  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di rumah saksi I Nyoman Susila berlokasi di Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang berjalan, mengakibatkan mati, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat terdakwa kembali ke kamar / mess terdakwa dan langsung bermain judi slot sampai sekitar pukul 22.00 Wita dan hasilnya terdakwa kalah dalam bermain judi slot tersebut dan terdakwa juga ingin pulang kampung ke Palembang karena sebelumnya telah mencuri barang barang milik korban Ni Nyoman Sukra namun tidak memiliki uang sehingga timbul niat terdakwa untuk kembali mencuri.
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, lalu terdakwa melakukan pencurian yang kedua kali bertempat di kamar tidur korban Ni Nyoman Sukra dengan cara terdakwa masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci lalu terdakwa menuju kamar tidur korban Ni Nyoman Sukra yang pada saat itu pintu kamar dalam keadaan tidak tertutup, kemudian terdakwa melihat korban Ni Nyoman Sukra sedang tertidur dengan posisi miring membelakangi meja berisi 3 (tiga) buah laci kemudian terdakwa membuka laci pertama dan menimbulkan bunyi, sehingga membuat korban Ni Nyoman Sukra terbangun dan langsung berbalik badan dan berkata “he.. he..” kemudian terdakwa panik dan  langsung mengambil bantal di samping korban Ni Nyoman Sukra dan membekap wajah korban Ni Nyoman Sukra sampai sekitar 15 (lima belas) menit, setelahitu korban Ni Nyoman Sukra tidak ada perlawanan dan tidak bergerak selanjutnya terdakwa meletakkan kembali bantal tersebut disamping korban Ni Nyoman Sukra kembali;
  • Selanjutnya terdakwa dengan leluasa melakukan aksi mencuri dengan membuka ketiga laci tersebut dan pada laci pertama terdakwa menemukan sejenis dompet bewarna abu-abu setelah terdakwa buka berisi  1 (satu) buah handphone merk oppo berwarna hitam yang kemudian handphone tersebut terdakwa ambil dan masukkan kedalam kantong celana pendek bagian kanan yang digunakan terdakwa pada saat itu, setelah melakukan pencurian terdakwa kembali menuju kamar terdakwa dan langsung membereskan pakaian milik terdakwa dan memasukkan kedalam tas terdakwa lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah sepeda motor operasional terdakwa yaitu Yamaha Mio bewarna hitam dengan nomor polisi DK 6362 DX untuk menuju wilayah Mengwi Kabupaten Badung dan mengikuti truk plat Jawa menuju Pelabuhan Gilimanuk dan pergi meninggalkan Pulau Bali.
  • Bahwa pada saat terdakwa pergi untuk meninggalkan tempat kejadian dan menuju Mengwi Kabupaten Badung menggunakan motor operasional terdakwa pada tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita saksi I Ketut Widiantara dan saksi I Ketut Surya Nata yang saat itu sedang bermain game di rumah saksi I Ketut Widiantara mendengar adanya ciri khas suara knalpot bocor melintas di depan rumah saksi I Ketut Widiantara dan melihat terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bewarna hitam menggunakan jas hujan, pada bagian depan dan belakang terlihat membawa banyak barang bawaan menuju ke arah selatan.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 07.00 wita saksi  I Gede Astra bersama saksi Ni Wayan Nukerti dan saksi Ni Kadek Yuni Kristiani  mendatangi kamar tidur korban Ni Nyoman Sukra dan melihat kondisi korban Ni Nyoman Sukra dalam keadaan meninggal dunia dan melihat  kondisi  korban Ni Nyoman Sukra dalam keadaan meninggal yang tidak wajar dengan ciri – ciri di temukan luka lecet dan pada kemaluan korban di temukan rahim yang keluar, selanjutnya saksi  I Gede Astra mencari terdakwa merupakan orang yang tinggal dalam satu pekarangan dengan korban Ni Nyoman Sukra yang biasa bekerja memelihara ayam, namun pada saat itu terdakwa  tidak ada di tempat dan saksi I Gede Astra bersama keluarga melakukan pencarian terhadap terdakwa, lalu mendobrak kamar tidurnya terdakwa dan ternyata terdakwa dan barang-barang yang berada didalam kamarnya sudah tidak ada beserta 1(satu) unit sepeda motornya sudah tidak ada, sehingga saksi I Gede Astra dan keluarga mencurigai terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: RS.01.06/D.XVII.1.4.15/01/2025, tanggal 07 Januari 2025, yang di tanda tangani oleh dr. KUNTHI YULIANTARI, Sp.FM, dokter pemerintah pada intalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Prof.Dr. I.G.N.G. Ngoerah, yang telah melakukan pemeriksaan dalam atas jenazah Ni Nyoman Sukra dengan kesimpulan : 
  • Pada jenazah perempuan, berusia kurang lebih delapan puluh empat tahun, ditemukan luka-luka lecet, luka memar dan luka terbuka dangkal akibat kekerasan tumpul.
  • Luka-luka lecet dan memar pada hidung dan bibir berdasarkan pola dan gambaran lukanya sesuai luka akibat peristiwa bekap.
  • Luka-luka memar pada leher disertai resapan darah pada jaringan dibawahnya, berdasarkan pola dan gambaran lukanya sesuai luka akibat peristiwa cekik.
  • Ditemukan pula adanya kebiruan pada jaringan dibawah kuku-kuku dan selaput lendir mulut serta pelebaran pembuluh darah pada organ-organ yang menunjukan tanda-tanda mati lemas.
  • Sebab kematian pada korban perempuan ini adalah bekap dan cekik yang menimbulkan mati lemas.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah handphone merk oppo berwarna hitam milik korban  Ni Nyoman Sukra dan 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio bewarna hitam dengan nomor polisi DK 6362 DX milik saksi I Nyoman Susila tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas Juta Rupiah).

 

   ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke-1, Ayat (3) KUHP -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa ILHAM (selanjutnya di sebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 23.30  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di rumah saksi I Nyoman Susila berlokasi di Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat terdakwa kembali ke kamar / mes terdakwa dan langsung bermain judi slot sampai sekitar pukul 22.00 Wita dan hasilnya terdakwa kalah dalam bermain judi slot tersebut dan terdakwa  juga ingin pulang kampung ke Palembang  karena sebelumnya telah mencuri barang barang milik korban Ni Nyoman Sukra namun tidak memiliki uang sehingga timbul niat terdakwa untuk kembali mencuri.
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, lalu terdakwa melakukan pencurian yang kedua kali bertempat di kamar tidur korban Ni Nyoman Sukra dengan cara terdakwa masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci lalu terdakwa menuju kamar tidur korban Ni Nyoman Sukra yang pada saat itu pintu kamar dalam keadaan tidak tertutup, kemudian terdakwa melihat korban Ni Nyoman Sukra tidur miring membelakangi meja berisi 3 (tiga) buah laci kemudian terdakwa membuka laci pertama dan menimbulkan bunyi, sehingga membuat korban Ni Nyoman Sukra  terbangun dan langsung berbalik badan dan berkata “he.. he..” kemudian terdakwa panik dan  langsung mengambil bantal di samping korban Ni Nyoman Sukra dan membekap wajah korban Ni Nyoman Sukra sampai sekitar 15 (lima belas) menit, setelah korban Ni Nyoman Sukra tidak ada perlawanan dan tidak bergerak selanjutnya terdakwa meletakkan kembali bantal tersebut disamping korban Ni Nyoman Sukra;
  • Selanjutnya terdakwa dengan leluasa melakukan aksi mencuri dengan membuka ketiga laci tersebut dan pada laci pertama terdakwa menemukan sejenis dompet bewarna abu-abu setelah terdakwa buka berisi satu buah handphone merk oppo berwarna hitam yang kemudian handphone tersebut terdakwa ambil dan masukkan kedalam kantong celana pendek bagian kanan yang digunakan terdakwa pada saat itu, setelah melakukan pencurian terdakwa kembali menuju kamar terdakwa dan langsung membereskan pakaian milik terdakwa dan memasukkan kedalam tas terdakwa lalu terdakwa mengambil sepeda motor operasional terdakwa Yamaha Mio bewarna hitam dengan nomor polisi DK 6362 DX untuk menuju Mengwi Kabupaten Badung dan mengikuti truk plat Jawa menuju Pelabuhan Gilimanuk dan pergi meninggalkan Pulau Bali.
  • Bahwa pada tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 wita saksi  I Gede Astra bersama saksi Ni Wayan Nukerti dan Ni Kadek Yuni Kristiani  mendatangi kamar tidur korban Ni Nyoman Sukra dan melihat kondisi korban Ni Nyoman Sukra dalam keadaan meninggal dunia dan melihat  kondisi  korban Ni Nyoman Sukra dalam keadaan meninggal yang tidak wajar dengan ciri – ciri di temukan luka lecet dan pada kemaluan korban di temukan rahim yang keluar,  setelah, selanjutnya saksi  I Gede Astra mencari terdakwa merupakan orang yang tinggal dalam satu pekarangan dengan korban Ni Nyoman Sukra yang biasa bekerja memelihara ayam, namun pada saat itu terdakwa  tidak ada di tempat dan saksi I Gede Astra bersama keluarga melakukan pencarian terhadap terdakwa, lalu mendobrak kamar tidurnya terdakwa dan ternyata terdakwa dan barang-barang yang berada didalam kamarnya sudah tidak ada beserta 1(satu) unit sepeda motornya sudah tidak ada, sehingga saksi I Gede Astra dan keluarga mencurigai terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: RS.01.06/D.XVII.1.4.15/01/2025, tanggal 07 Januari 2025, yang di tanda tangani oleh dr. KUNTHI YULIANTARI, Sp.FM, dokter pemerintah pada intalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Prof.Dr. I.G.N.G. Ngoerah, yang telah melakukan pemeriksaan dalam atas jenazah Ni Nyoman Sukra dengan kesimpulan : 
  • Pada jenazah perempuan, berusia kurang lebih delapan puluh empat tahun, ditemukan luka-luka lecet, luka memar dan luka terbuka dangkal akibat kekerasan tumpul.
  • Luka-luka lecet dan memar pada hidung dan bibir berdasarkan pola dan gambaran lukanya sesuai luka akibat peristiwa bekap.
  • Luka-luka memar pada leher disertai resapan darah pada jaringan dibawahnya, berdasarkan pola dan gambaran lukanya sesuai luka akibat peristiwa cekik.
  • Ditemukan pula adanya kebiruan pada jaringan dibawah kuku-kuku dan selaput lendir mulut serta pelebaran pembuluh darah pada organ-organ yang menunjukan tanda-tanda mati lemas.
  • Sebab kematian pada korban perempuan ini adalah bekap dan cekik yang menimbulkan mati lemas.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 338 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KETIGA

----Bahwa ia Terdakwa Ilham (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 07.30  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di rumah saksi I Nyoman Susila berlokasi di Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat terdakwa sedang berada di kamar tidur terdakwa yang terletak di belakang rumah saksi I Nyoman Susila lalu terdakwa keluar dari kamar tidur terdakwa  lalu terdakwa melihat pintu rumah saksi I Nyoman Susila bagian belakang sedikit terbuka lalu terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung menuju salah satu kamar kosong yang didalamnya terdapat lemari plastik kecil, ayunan bayi yang terbuat dari rotan dan springbed kemudian terdakwa melihat ada dompet bewarna kuning disela-sela springbed selanjutnya terdakwa mengangkat kasur bagian atas springbed dan mengambil dompet warna kuning tersebut ada 1 (satu) buah cincin emas yang berisi permata warna hitam dan 1 (satu) pasang anting emas beserta suratnya setelah itu memasukkan barang – barang tersebut kedalam saku celana pendek bagian kanan yang terdakwa pakai lalu dompet bewarna kuning tersebut terdakwa kembalikan ke tempat semula dibawah sela-sela springbed, setelah itu terdakwa keluar dari kamar tersebut dan kembali ke kamar tidur miliknya.
  • Selanjutnya terdakwa menuju garasi untuk mengambil kendaraan operasional terdakwa yaitu sepeda motor Yamaha Mio bewarna hitam dengan nomor polisi DK 6362 DX lalu terdakwa berangkat menuju Pasar Tukad Eling Banjar Dinas Tunas Sari, Dusun Tianyar, Kecamatan, Kubu, Kabupaten Karangasem untuk menjual barang yang telah dicuri tersebut di Toko Emas milik saksi Ni Wayan Badeng seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu setelah berhasil menjual hasil curian tersebut lalu terdakwa kembali ke kamar terdakwa dan hasil dari penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya;
  • Bahwa terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah cincin emas yang berisi permata warna hitam dan 1 (satu) pasang anting emas beserta suratnya tanpa izin dan sepengetahuan dari pemilikanya yaitu korban Ni Nyoman Sukra sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya