Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Amp Ariz Rizky Ramadhon, S.H. KOMANG GEDE ARTADANA Alias KOMANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-201/N.1.14/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ariz Rizky Ramadhon, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG GEDE ARTADANA Alias KOMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

 

----------Bahwa Terdakwa KOMANG GEDE ARTADANA Als KOMANG pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di gang sebelah Kantor Desa Duda di Banjar Dinas Duda, Desa Duda, Kecamatan Selat, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah yang sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana atau ke terangan kepada Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA Als ADE (diajukan dalam penuntutan terpisah) untuk melakukan kejahatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 13.13 WITA Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA mengirim pesan whatapps kepada Terdakwa mengajak Terdakwa ke Kab. Karangasem dengan mengatakan akan ambil pick up, kemudian Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA bersama dengan Terdakwa menuju Karangasem menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol DK 4030 ABS milik Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA dengan mengendarai sepeda motor secara bergantian, lalu sesampainya di Kab. Karangasem Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA sempat berhenti untuk menghubungi Sdr. HUSTLER (DPO) untuk menanyakan lokasi pengambilan sabu, selanjutnya Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA mengajak Terdakwa menuju lokasi tersebut sesuai google maps dan gambar lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. HUSTLER (DPO) melalui whatapps.
  • Bahwa setelah Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA dan Terdakwa sampai sebuah gang sebelah Kantor Desa Duda di Banjar Dinas Duda, Desa Duda, Kecamatan Selat, Kab. Karangasem, Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA turun dari sepeda motor dan menuju tiang yang terdapat tempelan sabu sebagaimana dimaksud oleh Sdr. HUSTLER (DPO) sedangkan Terdakwa menunggu diatas sepeda motor, namun karena sabu belum ditemukan kemudian Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA menelepon Sdr. HUSTLER (DPO) dan Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA diminta untuk mencari tempelan sabu di belakang tiang listrik yang dibungkus rokok Sampoerna Mild warna hijau, namun saat mencari sabu tersebut Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA didatangi oleh Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA selaku TIM SATRESNARKOBA Polres Karangasem, kemudian Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA dan Terdakwa diintrogasi, lalu saat dilakukan introgasi oleh Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA, Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA dan Terdakwa mengakui akan mengambil tempelan paket sabu, sehingga Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA memeriksa handphone milik Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA dan ditemukan percakapan transaksi narkotika jenis sabu beserta alamat google maps dan foto tempat tempelan narkotika jenis sabu. Selanjutnya TIM SATRESNARKOBA Polres Karangasem mengajak Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA menuju lokasi tempelan sabu yang berjarak sekitar 15 meter dari Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA di datangi dan Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA diminta untuk mengambil sabu tersebut. Setelah itu Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA melakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi I KADEK JULIANTARA selaku Kepala Dusun Banjar Dinas Duda ke Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA dan ditemukan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild warna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket kristal bening narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA dibawa ke POLRES KARANGASEM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA mengajak Terdakwa ke Kab. Karangasem mengambil sabu agar bisa bergantian mengendarai sepeda motor, Terdakwa sebagai penunjuk jalan dan Terdakwa pernah konsumsi sabu bersama Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA.
  • Bahwa Terdakwa menerima ajakan untuk mengantar ke Kabupaten Karangasem karena dijanjikan upah oleh Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA sebesar kurang lebih Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengetahui jika Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA akan mengambil sabu karena Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA menunggu share location dari Sdr. HUSTLER (DPO) namun Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA tidak mau memperlihatkan chat yang berisi alamat dan gambar narkotika diletakkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk memiliki,   menyimpan,   menguasai,   atau   menyediakan Narkotika  Golongan  I  jenis sabu adalah tanpa adanya hak atau izin dari instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA selaku peyidik Polres Karangasem telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dimiliki/dikuasai I MADE HENDRA DYATMIKA Alias ADE dan KOMANG GEDE ARTADANA Als KOMANG dengan hasil  2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing masing :
  1. Paket 1 yaitu 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi krital bening dengan berat kotor (bruto) ± 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) ± 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan telah disisihkan dengan berat bersih (netto) ± 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  2. Paket 2 yaitu 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi krital bening dengan berat kotor (bruto) ± 0,28 (nol dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) ± 0,12 (nol koma dua belas) gram dan telah disisihkan dengan berat bersih (netto) ± 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Bali No. Lab : 1318/NNF/2023 tanggal 07 Nobember 2023 yang ditandatangani oleh 1. SUGENG HARIYADI, S.T.K,M.H., 2. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,M.Si. 3. A.A. GDE LANANG MEIDYSURA., S.Si. 4. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: 8307/2023/NF dan 8308/2023/NF berupa kristal bening adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 56 KUHPidana. ----------

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa KOMANG GEDE ARTADANA Als KOMANG pada hari yang sudah tidak diingat di bulan Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah Sdra. I MADE DEDIK ARIANA Als DEDIK di Jalan Salawati, Lingkungan/Banjar Pengiasan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------

  • Berawal pada hari yang sudah tidak diingat di bulan Oktober 2023 sekira pukul 12.30 WITA  Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jl. Nusakambangan XXXII/24, Br/Link Pengiasan, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian Terdakwa mendapatkan telepon dari Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA yang mengatakan sedang sendirian dirumah Sdra. I MADE DEDIK ARIANA Als DEDIK dan menyuruh Terdakwa untuk datang, lalu Terdakwa pergi ke rumah Sdra. I MADE DEDIK ARIANA Als DEDIK di Jalan Salawati, Lingkungan/Banjar Pengiasan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan sesampainya di rumah Sdra. I MADE DEDIK ARIANA Als DEDIK Tedakwa melihat Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA seorang diri sedang membuat bong/alat hisap sabu, selanjutnya Terdakwa duduk didepan Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA dengan jarak sekitar ½ (setengah) meter dan membantu menggunting pipet/sedotan yang akan digunakan Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA untuk membuat bong. Setelah bong dirakit, Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA memasukkan sabu kedalam tabung kaca, kemudian sabu tersebut dibakar sampai sabu meleleh dan tabung kaca disambungkan ke pipet bong, kemudian sabu yang meleleh dibakar kembali oleh Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA menggunakan korek yang dimodifikasi sehingga kaca tersebut mengeluarkan asap, selanjutnya asap tersebut dihisap oleh Terdakwa dan Saksi I MADE HENDRA DYATMIKA secara bergiliran masing-masing kurang lebih sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memiliki ijin dari Dokter atau Kementrian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Bali No. Lab : 1318/NNF/2023 tanggal 07 Nobember 2023 yang ditandatangani oleh 1. SUGENG HARIYADI, S.T.K,M.H., 2. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,M.Si. 3. A.A. GDE LANANG MEIDYSURA., S.Si. 4. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 8309/2023/NF dan 8310/2023/NF berupa cairan warna kuning/ urine  adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” Undang-undang Republik Indonesia  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya