Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2024/PN Amp | HENDY KURNIA DARMAWAN, AMd.Im, SH.,MH | KYLE CEPERLEY DUNN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2024/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | W20.IMI.3.GR.03.01-3846 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan analisa fakta sebagaimana tersebut sebelumnya, maka tersangka KYLE CEPERLEY DUNN diduga kuat telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf a dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang unsurnya antara lain :
“ Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib: memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat”.
Bahwa yang dimaksud “setiap orang asing” dapat diartikan Warga Negara Asing atau orang yang bukan warga Negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana keimigrasian di wilayah hukum Republik Indonesia dengan penuh kesadaran, sehat dan mampu untuk mempertanggung jawabkan secara hukum. Sehingga yang dimaksud setiap orang asing dalam perkara ini telah terpenuhi yaitu tersangka KYLE CEPERLEY DUNN yang merupakan warga negara Kanada yang memiliki Paspor Nomor : AD921792 atas nama KYLE CEPERLEY DUNN, berlaku berlaku sampai dengan 05 Desember 2027.
Bahwa yang dimaksud “yang berada di Wilayah Indonesia” dalam perkara ini adalah tersangka KYLE CEPERLEY DUNN yang telah lama menetap di wilayah Indonesia, dengan Izin Tinggal yang dipegangnya saat ini ITAS Investor dengan Nomor : 2C12E10353-A yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang berlaku berlaku sejak 08 Januari 2024 sampai dengan 13 Januari 2026.
Bahwa Orang Asing diharuskan menerangkan segala keterangan dirinya, termasuk perubahan status sipil yang meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Dalam perkara ini, tersangka KYLE CEPERLEY DUNN tidak melakukan pelaporan perubahan alamatnya sejak rentang Bulan Februari sampai dengan Oktober 2024, yaitu alamat yang berada di Crystal Beach Bali, Candidasa, Kabupaten Karangasem, Bali namun masih menggunakan Mimpi Bungalows, Jl.Poppies II Gg.Sorga No.I, Kec.Kuta, Kab. Badung, Bali;
Dalam hal ini yaitu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, yang wilayah kerjanya salah satunya meliputi Kabupaten Buleleng.
“Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) ”
Bahwa yang dimaksud “setiap Orang Asing” sebagai subjek hukum dalam perkara ini adalah tersangka KYLE CEPERLEY DUNN, yang melakukan perbuatan pidana keimigrasian di wilayah hukum Republik Indonesia dengan penuh kesadaran, sehat dan mampu untuk mempertanggungjawabkan secara hukum, sehingga unsur setiap orang dalam perkara ini terpenuhi.
Bahwa yang dimaksud “tidak melakukan kewajibannya” dalam perkara ini yaitu tersangka KYLE CEPERLEY DUNN tidak melaporkan perubahan alamat tempatnya tinggal yaitu Crystal Beach Bali, Candidasa, Kabupaten Karangasem, Bali namun masih menggunakan Mimpi Bungalows, Jl.Poppies II Gg.Sorga No.I, Kec.Kuta, Kab. Badung, Bali.
Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka KYLE CEPERLEY DUNN terjadi pada hari Selasa, 08 Oktober 2024 di Crystal Beach Bali Jl. Dalem Agung, Mendira Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.
Berdasarkan pembahasan terhadap Fakta-Fakta, Analisa Perkara dan Analisa Hukum, maka terhadap tersangka KYLE CEPERLEY DUNN cukup bukti melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian yaitu Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib melaporkan setiap perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; dan Orang Asing yang tidak melakukan kewajiban melaporkan setiap perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |