Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2024/PN Amp 1.Aditya Toh Prabowo
1.Aditya Toh Prabowo
SYAMSURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 46 /N.1.14/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Toh Prabowo
2Aditya Toh Prabowo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU :
Bahwa Terdakwa SYAMSURI pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Telagamas, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira Pukul 09.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban Bahrudin yang beralamat di Br. Dinas Nyuling, Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem untuk melihat sapi milik Saksi Korban Bahrudin. Setelah melihat sapi milik Saksi Korban Bahrudin tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban Bahrudin hendak membeli 1 (satu) ekor sapi jenis sapi bali (Bos Sondaicus) jenis kelamin betina dengan umur kurang lebih 2 tahun milik Saksi Korban Bahrudin dan Saksi Korban Bahrudin mengatakan bahwa harga 1 (satu) ekor sapi tersebut adalah sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa melakukan tawar menawar dengan Saksi Korban Bahrudin dan kedua belah pihak sepakat bahwa harga atas 1 (satu) ekor sapi milik Saksi Korban Bahrudin sebesar Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah). Lalu Saksi Korban Bahrudin dan Terdakwa sepakat untuk melakukan jual beli atas 1 (satu) ekor sapi milik Saksi Korban Bahrudin dengan harga Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah), dan penyerahan uang akan dilakukan setelah 1 (satu) ekor sapi tersebut diantar ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Telagamas, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
- Bahwa Terdakwa pada saat itu tidak memiliki uang sebesar Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) atau lebih namun Terdakwa tetap berkehendak untuk membeli 1 (satu) ekor sapi  tersebut dan Terdakwa tidak mengatakan kepada Saksi Korban Bahrudin bahwa Terdakwa tidak memiliki uang, melainkan mengatakan akan menyerahkan uang sebesar Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) setelah 1 (satu) ekor sapi tersebut diantar ke rumah Terdakwa.
- Bahwa karena Saksi Korban Bahrudin percaya atas perkaataan Terdakwa tersebut, masih pada hari itu sekira Pukul 14.00 WITA Saksi Korban Bahrudin dan Saksi Yogi Antara Als. Ogik mengangkut 1 (satu) ekor sapi tersebut ke rumah Terdakwa menggunakan mobil pick up. Setiba di rumah Terdakwa, Saksi Korban Bahrudin dan Saksi Yogi Antara Als. Ogik menurunkan 1 (satu) ekor sapi tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban Bahrudin bahwa Terdakwa belum dapat membayarkan uang pembelian sapi sebesar Rp6.600.000.00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) dengan alasan uang belum cair dan Terdakwa meminta perpanjangan waktu pembayaran selama 2 (dua) minggu yakni pada tanggal 19 Februari 2023 dan Saksi Korban Bahrudin menyetujui permintaan perpanjangan waktu tersebut lalu Saksi Korban Bahrudin menyerahkan 1 (satu) ekor sapi tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memberikan Down Payment (DP) atas pembelian sapi tersebut.
- Bahwa sekira bulan Februari 2023 Terdakwa menjual 1 (satu) ekor sapi tersebut kepada saudagar sapi di Pasar Bebandem yang namanya sudah tidak Terdakwa ingat lagi dengan harga sekira Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah). 
- Bahwa sekira tanggal 19 Februari 2023 Saksi Korban Bahrudin datang kembali ke rumah Terdakwa untuk meminta uang atas pembelian sapi yang belum Terdakwa bayarkan, dan pada saat itu Saksi Korban Bahrudin sudah tidak melihat lagi 1 (satu) ekor sapi yang dijual Saksi Korban Bahrudin kepada Terdakwa. Kemudian Saksi Korban Bahrudin meminta uang atas pembelian sapi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa uangnya belum cair dan Terdakwa kembali meminta perpanjangan waktu pembayaran selama 1 (satu) minggu yakni pada tanggal 26 Februari 2023. 
- Bahwa sekira tanggal 26 Februari 2023 Saksi Korban Bahrudin kembali mendatangi Terdakwa untuk meminta uang pembelian sapi tersebut namun Terdakwa mengatakan bahwa uang belum cair dan Terdakwa meminta perpanjangan waktu pembayaran kembali selama 1 (satu) minggu.
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban Bahrudin berkali-kal meminta Terdakwa untuk membayar uang pembelian sapi tersebut namun Terdakwa tetap mengatakan uang arisan belum cair hingga terakhir Saksi Korban Bahrudin meminta uang pembelian sapi tersebut pada tanggal 15 Mei 2023.
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2023 Saksi Korban Bahrudin melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Kepolisian Resor Karangasem.
- Bahwa hingga tanggal 29 Agustus 2023 hak Saksi Korban Bahrudin yaitu mendapatkan uang atas 1 (satu) ekor sapi belum di penuhi oleh Terdakwa.
- Bahwa tujuan Terdakwa menjual 1 (satu) ekor sapi tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan seluruh uang hasil penjualan sapi tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak membayarkan uang pembelian 1 (satu) ekor sapi tersebut mengakibatkan Saksi Korban Bahrudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.600.000.00 (enam juta enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP.
 
ATAU
 
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SYAMSURI pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Telagamas, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira Pukul 09.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban Bahrudin yang beralamat di Br. Dinas Nyuling, Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem untuk melihat sapi milik Saksi Korban Bahrudin. Setelah melihat sapi milik Saksi Korban Bahrudin tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban Bahrudin hendak membeli 1 (satu) ekor sapi jenis sapi bali (Bos Sondaicus) jenis kelamin betina dengan umur kurang lebih 2 tahun milik Saksi Korban Bahrudin dan Saksi Korban Bahrudin mengatakan bahwa harga 1 (satu) ekor sapi tersebut adalah sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa melakukan tawar menawar dengan Saksi Korban Bahrudin dan kedua belah pihak sepakat bahwa harga atas 1 (satu) ekor sapi milik Saksi Korban Bahrudin sebesar Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah). Lalu Saksi Korban Bahrudin dan Terdakwa sepakat untuk melakukan jual beli atas 1 (satu) ekor sapi milik Saksi Korban Bahrudin dengan harga Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah), dan penyerahan uang akan dilakukan setelah 1 (satu) ekor sapi tersebut diantar ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Telagamas, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
- Bahwa karena adanya kesepakatan tentang uang pembelian atas 1 (satu) ekor sapi akan Terdakwa bayar setelah 1 (satu) ekor sapi tersebut diantar ke Rumah Terdakwa, masih pada hari itu sekira Pukul 14.00 WITA Saksi Korban Bahrudin dan Saksi Yogi Antara Als. Ogik mengangkut 1 (satu) ekor sapi tersebut ke rumah Terdakwa menggunakan mobil pick up. Setiba di rumah Terdakwa, Saksi Korban Bahrudin dan Saksi Yogi Antara Als. Ogik menurunkan 1 (satu) ekor sapi tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban Bahrudin bahwa Terdakwa belum dapat membayarkan uang pembelian sapi sebesar Rp6.600.000.00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) tersebut dengan alasan uang belum cair dan Terdakwa meminta perpanjangan waktu pembayaran selama 2 (dua) minggu yakni pada tanggal 19 Februari 2023 dan Saksi Korban Bahrudin menyetujui permintaan perpanjangan waktu tersebut lalu Saksi Korban Bahrudin menyerahkan 1 (satu) ekor sapi tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memberikan Down Payment (DP) atas pembelian sapi tersebut.
- Bahwa sekira bulan Februari 2023 Terdakwa menjual 1 (satu) ekor sapi tersebut kepada saudagar sapi di Pasar Bebandem yang namanya sudah tidak Terdakwa ingat lagi dengan harga sekira Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah). 
- Bahwa sekira tanggal 19 Februari 2023 Saksi Korban Bahrudin datang kembali ke rumah Terdakwa untuk meminta uang atas pembelian sapi yang belum Terdakwa bayarkan dan pada saat itu Saksi Korban Bahrudin sudah tidak melihat lagi sapi 1 (satu) ekor sapi yang dijual Saksi Korban Bahrudin kepada Terdakwa. Kemudian Saksi Korban Bahrudin meminta uang atas pembelian sapi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan uangnya belum cair dan Terdakwa kembali meminta perpanjangan waktu pembayaran selama 1 (satu) minggu yakni pada tanggal 26 Februari 2023. 
- Bahwa sekira tanggal 26 Februari 2023 Saksi Korban Bahrudin kembali mendatangi Terdakwa untuk meminta uang pembelian sapi tersebut namun Terdakwa mengatakan bahwa uang belum cair dan Terdakwa meminta perpanjangan waktu pembayaran kembali selama 1 (satu) minggu.
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban Bahrudin berkali-kali meminta Terdakwa untuk membayar uang pembelian sapi tersebut namun Terdakwa tetap mengatakan uang arisan belum cair hingga terakhir Saksi Korban Bahrudin meminta uang pembelian sapi tersebut pada tanggal 15 Mei 2023.
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2023 Saksi Korban Bahrudin melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Kepolisian Resor Karangasem.
- Bahwa hingga tanggal 29 Agustus 2023 Terdakwa tidak membayarkan uang pembelian atas 1 (satu) ekor sapi tersebut kepada Saksi Korban Bahrudin.
- Bahwa tujuan Terdakwa menjual 1 (satu) ekor sapi tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan seluruh uang hasil penjualan sapi tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak membayarkan uang pembelian 1 (satu) ekor sapi tersebut mengakibatkan Saksi Korban Bahrudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.600.000.00 (enam juta enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya