Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.B/2025/PN Amp | fitria Ika Kurniawati, SH | DEWA MADE BUDIANTARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2025/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2661/N.1.14/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
----------Bahwa DEWA MADE BUDIANTARA (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di galian C yang beralamatkan di Banjar Dinas Sebudi, Desa Sebudi, Kec. Selat, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WITA Saksi I MADE DARMAWAN bersama istri mermarkirkan Truk jenis Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi DK 8173 TD yang merupakan milik Saksi I MADE DARMAWAN diparkiran di sebuah lahan kosong yang beralamatkan di Banjar Dinas Sebudi, Desa Sebudi, Kec. Selat, Kab. Karangasem, kemudian Saksi I MADE DARMAWAN dan istrinya meninggalkan tempat tersebut. Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, Terdakwa tiba di jalan Sebudi dengan mengendarai Truk Hino Dutro warna hijau dengan nomor polisi DK 8241 KH dengan kondisi ban truk bocor, kemudian Terdakwa mencari tempat untuk memutar truck dan kembali untuk pulang, namun diperjalanan menemukan galian c berada di pinggir jalan yang beralamatkan di Banjar Dinas Sebudi, Desa Sebudi, Kec. Selat, Kab. Karangasem, dan langsung memasukkan truk yang Terdakwa kendarai ke lahan galian C tersebut, saat hendak memutar truk di lahan galian C tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah truck berwarna hijau yang terparkir di lahan galian C tersebut dengan Nomor Polisi DK 8173 TD, lalu muncullah niat Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) ban truk tersebut. Selanjutnya, Terdakwa langsung mengambil senter untuk mengawasi suasana di sekitar lahan, lalu mengambil 1 (satu) buah dongkrak truk berwarna hijau yang ada pada truck yang terparkir pada lahan tersebut dan memasang dongkrak tersebut pada bawah gardan roda, kemudian Terdakwa mengambil kunci roda dan pipa besi yang kemudian memasukkan kunci roda tersebut kedalam mur baut roda truk, setelah kunci roda terpasang Terdakwa memasukkan pipa besi tersebut kedalam kunci roda dan memutar pipa besi tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa ke arah kanan. Selanjutnya, Terdakwa menarik ban truk tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga ke 2 (dua) ban beserta velg truk tersebut terlepas. Setelah ke 2 (dua) ban beserta velg tersebut berhasil di lepaskan kemudian Terdakwa menggelindingkan satu per satu ban truk beserta velg nya untuk selanjutnya di naikkan ke dalam bak Truk Terdakwa dan Terdakwa langsung meninggalkan lahan Galian C dengan mengendarai truk. Setelah keluar dari lahan Galian C, dipinggir jalan yang masih beralamatkan di di Banjar Dinas Sebudi, Desa Sebudi, Kec. Selat, Kab. Karangasem, Terdakwa memberhentikan truk yang Terdakwa kendarai dan menurunkan 1 (satu) ban beserta velg yang sudah Terdakwa bawa dan letakkan di bak truck tersebut untuk dipasang di truk yang Terdakwa kendarai untuk menggantikan ban truk yang bocor. Pada sekitar. pukul 08.30 WITA, Saksi I MADE DARMAWAN bersama istrinya kembali kelokasi lahan Galian C tempat terparkir truk milik Saksi I MADE DARMAWAN dan mengetahui bahwa 2 (dua) ban beserta velg sudah tidak ada. Selanjutnya setelah mengetahui hal tersebut Saksi I MADE DARMAWAN melaporkan kepihak Polsek Selat. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 Sekitar pukul 09.00 WITA Saksi I WAYAN ADNYANA, S.H selaku pihak kepolisian mengamankan Terdakwa disekitar darah Kab. Gianyar. Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 2 (dua) ban beserta velg yang terpasang pada Truk jenis Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi DK 8173 TD tanpa seizin, kehendak dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi I MADE DARMAWAN. Bahwa atas kejadian tersebut Saksi I MADE DARMAWAN mengalami kerugian 2 (dua) buah ban dan velg dengan total harga kurang lebih Rp. 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) --------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |