Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -------------------------------
- Memberikan ijin dispensasi kawin kepada NI KADEK RONI NOVIKA DEWI yang lahir di Tianyar Barat, 04-112006, anak dari pasangan suami istri I GEDE ASIH dan NI KADEK SUPARTINI, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor43356/lst/2012, untuk menikah dengan PUTU EKA SURYA WINATA; ----------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku; -----------------------------------
atau
Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono |