Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Amp Ida Ayu Putu Widhiantini 1.I MADE SUBAKTI YASA
2.I PUTU SUARSANA Alias ATENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2686/N.1.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUBAKTI YASA[Penahanan]
2I PUTU SUARSANA Alias ATENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I MADE SUBAKTI YASA dan Terdakwa I PUTU SUARSANA Alias NGURAH ATENG (yang selanjutnya keduanya disebut Para Terdakwa), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali secara pasti sekira bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Tower PT Daya Mitra Telekomunikasi yang beralamat di Banjar Dinas Samuh, Desa Bugbug, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada tanggal dan hari yang sudah tidak dapat Para Terdakwa ingat lagi sekira bulan Januari tahun 2024, Para Terdakwa yang sama-sama bekerja sebagai karyawan (pemelihara jaringan) pada PT Radita Patanga Jagaditha (RPJ) pada saat itu mendapat tugas untuk melakukan pemeliharaan jaringan rutin pada Tower PT Daya Mitra Telekomunikasi yang beralamat di Banjar Dinas Samuh, Desa Bugbug, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem. Selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama berangkat menuju Tower PT Daya Mitra Telekomunikasi yang beralamat di Banjar Dinas Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih dengan plat nomor DK 1278 SQ milik Saksi LUKIS ASMARANDA yang merupakan mobil operasional PT. Radita Patanga Jagaditha (RPJ). Setiba di Tower PT Daya Mitra Telekomunikasi Br. Dinas Samuh, Desa Bugbug, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem tersebut selanjutnya Para Terdakwa memarkirkan mobil Toyota Calya warna putih lalu berjalan mendekati area tower. Kemudian Terdakwa I MADE SUBAKTI YASA menghubungi admin PT. Radita Patanga Jagaditha (RPJ) dan meminta kode padlock untuk membuka pintu area tower. Setelah mendapat kode padlock selanjutnya Para Terdakwa memasuki area tower lalu melakukan pemeliharaan jaringan rutin, kemudian Terdakwa I MADE SUBAKTI YASA melakukan pemeliharaan perangkat rak rectifier dengan cara membuka pintu rak rectifier, lalu Para Terdakwa membersihkan bagian dalam rak rectifier, mengecek perangkat, kondisi dan aset pada rak rectifier. Terdakwa I PUTU SUARSANA pada saat membersihkan rak rectifier mengajak Terdakwa I MADE SUBAKTI YASA untuk mengambil baterai tower dan Terdakwa I MADE SUBAKTI YASA menyetujui. Selanjutnya Para Terdakwa berusaha mengambil baterai yang dilindungi dengan besi pengaman baterai dengan cara Para Terdakwa dengan tenaga, secara bersama-sama menggoyang-goyangkan besi pengaman baterai meggunakan tangan hingga besi pengaman baterai rusak, terlepas, dan tidak dapat dipergunakan kembali. Setelah besi pengaman rusak, kemudian Para Terdakwa menarik baterai keluar dari tempat penyimpanan baterai sebanyak 12 (dua belas) baterai tower merk Fiamm 12 V/100AH. Selanjutnya Para Terdakwa membawa baterai tower dengan cara Terdakwa I MADE SUBAKTI YASA membantu mengangkat baterai ke bahu Terdakwa I PUTU SUARSANA, lalu Terdakwa I PUTU SUARSANA memikul baterai tersebut secara satu per satu dan memasukkan baterai ke dalam mobil Toyota Calya warna putih lalu menata baterai tersebut. Setelah Para Terdakwa memasukkan 12 (dua belas) baterai tower merk Fiamm 12 V/100AH selanjutnya Para Terdakwa bersepakat untuk langsung menjual 12 (dua belas) baterai tower merk Fiamm 12 V/100AH tersebut kepada pengepul rongsokan di Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali yakni Saksi MUHAMMAD IQBAL AINUL YAKIN. Para Terdakwa mendapat uang sekira sebesar Rp3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu) dari hasil penjualan 12 (dua belas) baterai tower merk Fiamm 12 V/100AH, lalu Para Terdakwa membagi dua hasil penjualan tersebut sehingga masing-masing Terdakwa mendapatkan uang sekira sebesar Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa 12 (dua belas) baterai tower merk Fiamm 12 V/100AH adalah seluruhnya milik PT. Telkomsel.
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang melakukan pengambilan 12 (dua belas) baterai tower merk Fiamm 12 V/100AH dari Tower PT Daya Mitra Telekomunikasi Br. Dinas Samuh, Desa Bugbug, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem telah merugikan PT. Telkomsel sekira sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) selaku pemilik barang.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil, memiliki, atau menjual 12 (dua belas) baterai tower merk Fiamm 12 V/100AH yang disimpan pada rak rectifier Tower PT Daya Mitra Telekomunikasi Br. Dinas Samuh, Desa Bugbug, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem.
  • Bahwa tujuan Para Terdakwa mengambil 12 (dua belas) baterai tower merk Fiamm 12 V/100AH adalah untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk keperluan pribadi.

 

---------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya