Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin dispensasi kawin kepada NI KOMANG MARGINI , yang lahir di Wangsean pada tanggal 5 September 2002, dari pasangan suami istri I WAYAN MUDIARTA dan NI WAYAN PURI, untuk menikah dengan I KOMANG NIRKA;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatatkan perkawinan antara NI KOMANG MARGINI dengan I KOMANG NIRKA dan mencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya;
|