Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Amp Ida Ayu Putu Widhiantini MUHAMAD FITRAH ROMADON Alias FITRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1591/N.1.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FITRAH ROMADON Alias FITRAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD FITRAH ROMADON (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira Pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Gang Jepara, Jalan Kartini, Banjar Dinas Belong, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

dengan berat kotor (brutto) keseluruhan 5 (lima) paket 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan berat bersih (netto) 0,34 gram (nol koma tiga puluh empat) gram.

  • Bahwa terkait dengan upah terdakwa baru diberikan uang bensin sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di transfer oleh Diana Adventure ke Gopay atas nama Muhamad Fitrah. Sedangkan untuk upah, akan diberikan saat paket shabu tersebut sampai di Denpasar.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 449/NNF/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I NYOMAN SUKENA, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4658/2025/NF.
  2. 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4659/2025/NF.
  3. 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 3) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4660/2025/NF.
  4. 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 4) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4661/2025/NF.
  5. 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 5) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4662/2025/NF.
  6. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml diberi nomor barang bukti 4663/2025/NF.

Milik Terdakwa MUHAMAD FITRAH ROMADON Als. FITRAH, didapatkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. 4658/2025/NF s/d 4662/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4663/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa sehari – hari bekerja sebagai driver shopee food dan bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD FITRAH ROMADON (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira Pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Gang Jepara, Jalan Kartini, Banjar Dinas Belong, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 07.00 wita terdakwa mendapatkan pesan dari seseorang bernama Desi (telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), selanjutnya disebut Desi) yang mana isi pesannya menawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Lapangan untuk mengambil tempelan shabu. Selanjutnya terdakwa dihubungi melalui whatsapp oleh seseorang yang mengaku bernama Diana Adventure (telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), selanjutnya disebut Diana Adventure). Kemudian sekira pukul 10.00 wita, Desi kembali menghubungi terdakwa dan bertanya apakah benar terdakwa mau bekerja, terdakwa menjawab “benar, dan saya hafal maps seputaran Denpasar”. Kemudian Diana Adventure mengatakan bahwa tempat mengirimnya lumayan jauh, yaitu di daerah Karangasem.
  • Sekira pukul 16.00 wita, terdakwa menerima panggilan dari Diana Adventure untuk segera berangkat ke Karangasem. Bahwa saat itu karena bensin motor terdakwa hampir habis, terdakwa meminta uang untuk membeli bensin kepada Diana Adventure dan terdakwa terima sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui transfer ke akun gopay atas nama Muhamad Fitrah Romadhon. Uang tersebut kemudian terdakwa tarik dengan cara tarik tunai di Alfamart dan habis digunakan untuk membeli bensin.
  • Bahwa sesampainya di Jl. Untung Surapati Amlapura, terdakwa kembali menghubungi Diana Adventure, kemudian Diana Adventure memberikan titik lokasi google maps melalui whatsapp yang mana titik tersebut adalah tempat mengambil bahan serta posisi dimana bahan tersebut diletakkan.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 wita terdakwa sampai di titik lokasi yang diberikan oleh Diana Adventure yaitu di sebuah gang buntu yang tepatnya di Gang Jepara, Jalan Kartini, Banjar Dinas Belong, Kelurahan Karangasem, terdakwa mengambil bahan tersebut di sebuah meteran air dan terdapat bungkus snack Milko yang ditindih batu.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa mengambil paket berupa 1 (satu) bungkus bekas snack Milko tersebut, terdakwa dihadang oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Karangasem. Sebelum dihadang, terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket bungkus snack Milko ke Got, namun terlihat oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa setelah terdakwa diamankan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karangasem menanyakan kepada terdakwa “apa yang kamu buang?”, dan terdakwa menjawab “paket shabu”. Kemudian Tim Opsnal memanggil saksi umum sebelum membuka paket tersebut. Setelah saksi umum dan terdakwa melakukan penggeledahan terhadap petugas kepolisian, barulah kemudian petugas menggeledah terdakwa dan kemudian membuka 1 (satu) paket bungkus snack Milko yang didalamnya berisi bungkus rokok Country warna merah, didalamnya berisi gulungan lakban yang menggulung sobekan kardus dan berisi 5 potongan pipet warna putih dan didalam setiap pipet terdapat plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat masing – masing :
    • paket 1 dengan berat kotor (brutto) 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
    • paket 2 dengan berat kotor (brutto) 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram;
    • paket 3 dengan berat kotor (brutto) 0,15 (nol koma lima belas) gram dan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
    • paket 4 dengan berat kotor (brutto) 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
    • paket 5 dengan berat kotor (brutto) 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram;

dengan berat kotor (brutto) keseluruhan 5 (lima) paket 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan berat bersih (netto) 0,34 gram (nol koma tiga puluh empat) gram.

  • Bahwa terkait dengan upah terdakwa baru diberikan uang bensin sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di transfer oleh Diana Adventure ke Gopay atas nama Muhamad Fitrah. Sedangkan untuk upah, akan diberikan saat paket shabu tersebut sampai di Denpasar.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 449/NNF/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I NYOMAN SUKENA, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4658/2025/NF.
  2. 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4659/2025/NF.
  3. 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 3) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4660/2025/NF.
  4. 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 4) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4661/2025/NF.
  5. 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 5) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4662/2025/NF.
  6. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml diberi nomor barang bukti 4663/2025/NF.

Milik Terdakwa MUHAMAD FITRAH ROMADON Als. FITRAH, didapatkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. 4658/2025/NF s/d 4662/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4663/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang driver shopee food, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya