| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengolahan Hotel Natia Tanggal 27 Agustus 1998 yang dilegalisasi oleh Notaris I Ketut Sarjana, SH adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 161/ 2014 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, SH. Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
- Menyatakan Akta-Akta apapun yang dibuat setelahnya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 161/ 2014 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, SH yang dibuat oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi Tidak Berkekuatan Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp.13.439.904.417 (Tiga Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah) atas Perbuatan Melawan Hukum yang telah menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT atas nilai perjanjian kerjasama yang telah PENGGUGAT investasikan, dengan rincian sebagai berikut :
|
TANGGAL
|
URAIAN
|
NILAI
|
KONVERSI DALAM GRAM EMAS
(gram)
|
|
27/08/1998
|
Penyerahan Uang Muka
|
Rp.100.000.000
|
|
|
27/08/1998
|
Dana Pembangunan 12 (Dua Belas) Kamar serta Sarana dan Prasarana
|
Rp.600.000.000
|
|
|
|
Nilai Investasi per Agustus 1998
|
Rp.700.000.000
|
5.000,00
|
|
|
Harga Emas per gram pada Agustus 1998
|
|
|
|
|
senilai Rp. 140.000/gram
|
|
|
|
03/01/2011
|
Renovasi Hotel "Natia"
|
Rp.382.648.579
|
|
|
|
Nilai Investasi per Januari 2011
|
Rp.382.648.579
|
830,76
|
|
|
Harga Emas per gram pada Januari 2011
|
|
|
|
|
senilai Rp. 460.600,-
|
|
|
|
|
JUMLAH NILAI INVESTASI KONVERSI DALAM GRAM EMAS
|
|
5.830,76
|
|
|
JUMLAH NILAI KERUGIAN BERDASARKAN NILAI INVESTASI KONVERSI DALAM GRAM EMAS
|
Rp.13.439.904.417
|
|
|
|
Harga Emas per gram pada September 2025
|
|
|
|
|
senilai Rp. 2.305.000/gram
|
|
|
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, atau pihak manapun untuk mengosongkan tanah berdasarkan SHM Nomor 2690 yang merupakan objek Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengolahan Hotel Natia Tanggal 27 Agustus 1998 yang dilegalisasi oleh Notaris I Ketut Sarjana, SH ;
- Meletakkan Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap objek perkara a quo berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2690;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- / hari apabila lalai dalam menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan Para Ahli Waris I NENGAH NATIA yakni TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT III untuk menjalankan Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengolahan Hotel Natia Tanggal 27 Agustus 1998 yang dilegalisasi oleh Notaris I Ketut Sarjana, SH yang dilakukan antara PENGGUGAT dengan I NENGAH NATIA;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar Semua Biaya yang Timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |