Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
250/Pdt.G/2024/PN Amp I Wayan Sewa 1.I Made Saputra Yana
2.I Nyoman Alit
3.I Made Redana
4.I Made Sekartika
5.I Made Sukantara
6.I Made Yasa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 250/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat 63/PDT.P/GLO/IX/2024
Penggugat
NoNama
1I Wayan Sewa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN ADI SUMIARTA, SH., M.Kn.I Wayan Sewa
Tergugat
NoNama
1I Made Saputra Yana
2I Nyoman Alit
3I Made Redana
4I Made Sekartika
5I Made Sukantara
6I Made Yasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Bahwa guna melindungi hak dan kepentingan PENGGUGAT dan/atau agar PENGGUGAT tidak dirugikan lebih besar lagi, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan terlebih dahulu memberikan putusan sela (provisional) sebelum pokok perkara diperiksa lebih lanjut yang pada pokoknya memuat amar sebagai berikut:--------------------------------------------------

  1. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk segera mencabut Plang larangan di tanah sengketa.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir bes/ag) atas 2 (dua) sertipikat hak milik atas tanah sengketa yaitu:-------------------------------------------------------------------

a. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1073/Desa Labasari yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2023, Seluas 6.120m2 (enamribu seratus duapuluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor: 897/Labasari/2023, tanggal 22 November 2023 yang terletak di Br. Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atas nama I MADE SAPUTRA YANA (TERGUGAT I).—

b. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1074/Desa Labasari yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2023, Seluas 5.820m2 (limaribu delapanratus duapuluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor: 898/Labasari/2023, tanggal 22 November 2023 yang terletak di Br. Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atas nama I MADE SAPUTRA YANA (TERGUGAT I), I NYOMAN ALIT (TERGUGAT II), I MADE REDANA (TERGUGAT III), I MADE SEKARTIKA (TERGUGAT IV), I MADE SUKANTARA (TERGUGAT V) dan I MADE YASA (TERGUGAT VI).--------------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat segera dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad) sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkara untuk menghindari kerugian yang semakin besar bagi PENGGUGAT.--------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.--------------------------------------------------------------

2. Menyatakan Hukum PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari I GIJUR (Almarhum).-—

3. Menyatakan Hukum Tanah Sengketa seluas kurang lebih ±12.300 m2 (duabelas ribu meter persegi) yang terletak di Br. Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------

- Sebelah Utara : I Nengah Pica

- Sebelah Timur : I Nyarikan

- Sebelah Selatan : I Nengah Sudiarja

- Sebelah Barat : I Nengah Sudiarja

Adalah tanah peninggalan dari I GIJUR (Almarhum).---------------------------------------------------

4. Menyatakan Hukum PENGGUGAT adalah pihakyang berhak mewarisi tanah sengketa.------------

5. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.-----------------------

6. Menyatakan hukum ke 2 (dua) sertipikat hak milik atas tanah sengketa yaitu:---------------------

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1073/Desa Labasari yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2023, Seluas 6.120m2 (enamribu seratus duapuluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor: 897/Labasari/2023, tanggal 22 November 2023 yang terletak di Br. Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atas nama I MADE SAPUTRA YANA (TERGUGAT I);
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1074/Desa Labasari yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2023, Seluas 5.820m2 (limaribu delapanratus duapuluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor: 898/Labasari/2023, tanggal 22 November 2023 yang terletak di Br. Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atas nama I MADE SAPUTRA YANA (TERGUGAT I), I NYOMAN ALIT (TERGUGAT II), I MADE REDANA (TERGUGAT III), I MADE SEKARTIKA (TERGUGAT IV), I MADE SUKANTARA (TERGUGAT V) dan I MADE YASA (TERGUGAT VI).

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.-----------------------------------------------------------

7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam  melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap {Inkracht Van Gewijsde).-------------------------------------------------------------------------------------------------------

8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.--

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya {ex aequo et bono}.----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak