Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2017/PN Amp 1.I Komang Mawi
2.CLAIRE MULLER
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2017/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Mawi
2CLAIRE MULLER
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dwi Arya Mahendra Putra, S.H.I Komang Mawi
2Dwi Arya Mahendra Putra, S.H.CLAIRE MULLER
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan Kewarganegaraan dan tahun kelahiran Pemohon II dari semula tertulis Berkewarganegaraan Indonesia diperbaiki menjadi Berkewarganegaraan Prancis, lahir pada tanggal 4 Mei 1968 diperbaiki menjadi  lahir tanggal 4 Mei 1969 pada Penetapan No. 84/Pdt.P/2016/PN.Amp;
  3. Menetapkan bahwa perbaikan penulisan Kewarganegaraan dan Tahun Lahir Pemohon II dari semula Berkewarganegaraan Indonesia dan lahir pada tanggal 4 Mei 1968 diperbaiki menjadi Berkewarganegaraan Prancis dan lahir pada tanggal 4 Mei 1969 pada Penetapan No. 84/Pdt.P/2016/PN.Amp, adalah sah;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak