Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I KADEK PUTRA
2.NI KETUT YASTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KADEK PUTRA
2NI KETUT YASTINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Berata,S.HI KADEK PUTRA
2I Ketut Berata,S.HNI KETUT YASTINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut.
  2. Memberi ijin atau Dispensasi kawin kepada anak kedua Para  Pemohon yang bernama Ni Kadek Astini untuk melangsungkan Perkawinan dengan orang yang bernama I Wayan Gede Suardita merupakan anak pertama  dari pasangan Suami istri antrara I  Ketut Ngurah dengan Ni Nengah Sudani berdasarkan Akte Perkawinan No.5107-KW-30012018-0017 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupten Karangasem, tertanggal 31 Januari 2018.    
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak