Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Amp FRANK PHILIP MARTIN HALDERMAN RINI HERYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANK PHILIP MARTIN HALDERMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI AYU MARIATI, SH., MHFRANK PHILIP MARTIN HALDERMAN
Tergugat
NoNama
1RINI HERYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Hukum menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan/menetapkan secara hukum bahwa Penggugat, FRANK PHILIP MARTIN HALDERMAN, selaku Ahli Waris yang sah dari ayah kandung Penggugat, Almarhum JAN GEORGE HALDERMAN dan berhak atas 50% dari tanah sengketa, yaitu tanah berikut bangunannya dan segala turutan yang melekat di atasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.267/Desa Seraya Barat dengan luas 3000 m2 (tiga ribu meter persegi), terletak di Desa  Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, dengan Surat Ukur tertanggal  23 Mei 2002, No. 41/Seraya Barat/2002  atas nama RINI HERYANTI;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai hak waris dari Penggugat, yaitu 50% dari tanah sengketa;
  4. Menghukum Tergugat bersama dengan Penggugat, untuk menjual tanah berikut bangunannya dan segala turutan yang melekat di atasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.267/Desa Seraya Barat dengan luas 3000 m2 (tiga ribu meter persegi), terletak di Desa  Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, dengan Surat Ukur tertanggal  23 Mei 2002, No. 41/Seraya Barat/2002  atas nama RINI HERYANTI, dimana hasil penjualan tanah beserta bangunan tersebut akan dibagi sebesar 50% dari hasil bersih penjualan menjadi hak Penggugat, FRANK PHILIP MARTIN HALDERMAN, dan sebesar 50% dari hasil bersih penjualan menjadi hak Tergugat, RINI HERYANTI;
  5. Memerintahkan agar penjualan tanah berikut bangunannya dan segala turutan yang melekat di atasnya dilakukan sesegera mungkin setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan dengan harga jual yang sesuai dengan harga pasaran untuk hal tersebut, atau jika tidak dicapai harga yang sesuai harga pasaran, maka harga jual adalah sesuai kesepakatan kedua belah pihak;
  6. Mengabulkan Permohonan  Penggugat mengenai Ganti Kerugian baik secara Materiil maupun  Immateriil, serta menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi dan Mengabulkan segala tuntutan kerugian yang diderita oleh Para Penggugat yaitu uang senilai Rp 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), dibayar secara tunai dan sekaligus, atau seketika;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;

DAN ATAU

Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak