Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2024/PN Amp I KETUT MUSTA I MADE RANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT MUSTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Ngurah, S.H.I KETUT MUSTA
Tergugat
NoNama
1I MADE RANGGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman  Nomor :013/PP/KWS/IV/2017 tertanggal 17 April 2017 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat ;
  3. Menyatakan hukum sah dan mengikat Surat Perjanjian Perpanjangan Pinjaman Nomor : 002/PPP/KWS/I2019 tertanggal 10 Januari 2019 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat. ;
  4. Menyatakan hukum sah dan mengikat  Surat Perjanjian Perpanjangan Pinjaman Nomor : 014/PPP/KWS/XII/2021 tertanggal 15 Desember 2021 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat ;
  5. Menyatakan hukum Tergugat san berutang kepada Penggugat sebesar Rp. 224.264.000,- ( dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah );
  6. Menyatakan hukum Tergugat telah Wanprestasi terhadap Surat  Perjanjian Perpanjangan Pinjaman Nomor : 014/PPP/KWS/XII/021 tertanggal 15 Desember 2021;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 244.264.000,- ( dua ratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah ) ;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1660, Surat Uur Tanggal 12-05-2015, Noor : 1146/Pertima/2015, Luas 1.150 M2 atas nama I Wayan Jendra, I Made Rangga, I Ketut Putra, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  • Utara                     : Tanah Milik I Gede Sidarta.
  • Selatan                  : Telabah/Parit ( selokan air )
  • Barat                     : Tanah milik I Ketut Sudarti.
  • Timur                    : Telabah/Parit ( selokan air ).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak