Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2025/PN Amp Ida Ayu Putu Widhiantini DAFFY RAMA BUDIMAN PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2991/N.1.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAFFY RAMA BUDIMAN PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa terdakwa DAFFY RAMA BUDIMAN PUTRA (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Tukad Batanghari VIB No. 16, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun di dalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Amlapura daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura. Sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Amlapura berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, telah melakukan perbuatan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 pukul 16.00 wita ABDULAH SAPUTRA alias DUDUNG datang ke kost terdakwa dan menanyakan ada barang (shabu) atau tidak, dan dijawab oleh terdakwa bahwa ada barang (shabu). Kemudian terdakwa memesan paket shabu kepada seseorang benama BAS dengan nomor telepon 0881037235079 sebanyak 4 (empat) paket shabu seberat masingmasing 0,25 gram dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya. Selanjutnya setelah memesan kepada BAS, sekitar pukul 18.30 wita terdakwa diberikan alamat oleh BAS agar mengambil paket Shabu dibawah tiang listrik di Jalan Patih Nambi, Denpasar Utara. Terdakwa memberikan alamat tersebut kepada ABDULAH SAPUTRA alias DUDUNG dan menyuruhnya untuk mengambil paket shabu di alamat yang sudah diberikan.
  • Bahwa kemudian ABDULAH SAPUTRA alias DUDUNG pergi dari kost Terdakwa untuk mengambil barang narkotika tersebut dan selanjutnya ABDULAH SAPUTRA alias DUDUNG mentransfer sebanyak Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke Gopay Merchant atas nama Haluci.corp. Digital & Kreatif (0895607469473) dan juga mentransfer sebanyak Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) melalui melalui akun dana (085338099086) sedangkan sisa Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) ABDULAH SAPUTRA alias DUDUNG mengatakan memintanya dan tidak membayarnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 pukul  01.00 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terkait penyalahgunaan Narkotika antara lain KAMARUDIN, IMRON SADEWO dan NURHAKIM bertempat dikamar kost di Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem kemudian atas tindak pidana tersebut telah dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ABDULAH SAPUTRA Als. DUDUNG yang beralamat di Jalan Kartini Gg 27/10 Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ABDULAH SAPUTRA alias DUDUNG (terdakwa dalam berkas perkara berbeda) mengaku bahwa dirinya mendapat barang berupa paket Shabu dan Tembakau Sintetis dari seorang bernama DAFFY RAMA BUDIMAN PUTRA atau yang biasa dipanggil ARAB atau DAFFY. Mendengar pengakuan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem selanjutnya bersama dengan ABDULAH SAPUTRA melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terdakwa DAFFY RAMA BUDIMAN PUTRA.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, Jumat tanggal 5 September 2025 pukul 08.00 wita tim berhasil menemukan tempat tinggal terdakwa DAFFY RAMA BUDIMAN PUTRA di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Tukad Batanghari VIB No. 16, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Bahwa terdakwa ditemukan dikamar kostnya, setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua pecalang Desa Adat Panjer yang bernama I MADE NUKA terhadap kamar yang ditempati terdakwa atas seijin terdakwa. Kemudian terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan barang berupa Tembakau Sintetis dan Paket Shabu miliknya yaitu di dapur kamar kost. Kemudian dibawah meja dapur dan ditemukan 1 (satu) buah tabung terbuat dari pipa paralon yang ditempeli stiker warna merah yang setelah dibuka di dalamnya berisi barang antara lain 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis (Sinte), 2 (dua) buah plastic klip bening yang masing-masing didalamnya berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang ditempelkan pada klip tembakau sintetis dan 1 (satu) kertas papir (kertas rokok) merek Radja Mas. Selanjutnya kembali dilakukan pencarian di sekitar dapur di dekat tempat menaruh pipa paralon tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tabung plastic warna hitam berisi stiker warna putih bertuliskan NOISE PLAN yang didalamnya berisi 1 (satu) buah linting yang didalamnya berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) kantong kain berwarna putih bertuliskan L’OCCITANE yang di dalamnya berisi 1 (satu) bundel plastic klip bening bertempelkan label bertuliskan HALUCI CORPORATION dan 1 (satu) bungkus stiker label bertuliskan HALUCI CORPORATION.
  • Bahwa terdakwa mengakui keseluruhan barang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa sendiri. Kemudian terhadap barang yang dimiliki oleh ABDULLAH SAPUTRA Als. DUDUNG didapatkan dari terdakwa pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sebanyak 4 (empat) paket shabu seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa DAFFY RAMA BUDIMAN PUTRA dan hasilnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1303/NNF/2025 tanggal 7 September 2025, dengan kesimpulan :
  • Bahwa barang bukti dengan nomor : 11707/2025/NF dan 11708/2025/NF berupa kristal bening serta 11712/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Methamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti dengan nomor : 11709/2025/NF s/d 11711/2025/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dan tembakau sintetis.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa DAFFY RAMA BUDIMAN PUTRA (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Tukad Batanghari VIB No. 16, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun di dalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Amlapura daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura. Sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Amlapura berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, telah melakukan perbuatan tindak pidana, “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 pukul  01.00 wita, saksi bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem behasil mengamankan 3 (tiga) orang terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut antara lain KAMARUDIN, IMRON SADEWO dan NURHAKIM bertempat dikamar kost di Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem kemudian atas tindak pidana tersebut telah dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ABDULAH SAPUTRA Als. DUDUNG yang beralamat di Jalan Kartini Gg 27/10 Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ABDULAH SAPUTRA alias DUDUNG (terdakwa dalam berkas perkara berbeda) mengaku bahwa dirinya mendapat barang berupa paket Shabu dan Tembakau Sintetis dari seorang bernama DAFFY RAMA BUDIMAN PUTRA atau yang biasa dipanggil ARAB atau DAFFY. Mendengar pengakuan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem selanjutnya bersama dengan ABDULAH SPUTRA melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap terdakwa DAFFY RAMA BUDIMAN PUTRA. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, Jumat tanggal 5 September 2025 pukul 08.00 wita tim berhasil menemukan tempat tinggal DAFFY RAMA BUDIMAN PUTRA di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Tukad Batanghari VIB No. 16, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
  • Bahwa terdakwa diamankan di dalam kamar kost. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua pecalang Desa Adat Panjer yang bernama I MADE NUKA terhadap kamar yang ditempati terdakwa atas seijin terdakwa. Kemudian terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan barang berupa Tembakau Sintetis dan Paket Shabu miliknya di dalam dapur kamar kost. Kemudian di bawah meja dapur dan menemukan 1 (satu) buah tabung terbuat dari pipa paralon yang ditempeli stiker warna merah yang setelah dibuka di dalamnya berisi barang antara lain 2 (dua) buah plastic klip bening yang didalamnya masing-masing berisi Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis (Sinte), 2 (dua) buah plastic klip bening yang masing-masing didalamnya berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang ditempelkan pada klip tembakau sintetis dan 1 (satu) kertas papir (kertas rokok) merek Radja Mas. Selanjutnya kembali dilakukan pencarian di sekitar dapur di dekat tempat menaruh pipa paralon tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tabung plastic warna hitam berisi stiker warna putih bertuliskan NOISE PLAN yang didalamnya berisi 1 (satu) buah linting yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) kantong kain berwarna putih bertuliskan L’OCCITANE yang di dalamnya berisi 1 (satu) bundel plastic klip bening bertempelkan label bertuliskan HALUCI CORPORATION dan 1 (satu) bungkus stiker label bertuliskan HALUCI CORPORATION.
  • Bahwa terdakwa mengakui keseluruhan barang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan terhadap barang yang dimiliki oleh saksi ABDULLAH SAPUTRA Als. DUDUNG memang didapatkan dari terdakwa dengan cara datang ke kost Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa memiliki barang atau tidak yang dijawab oleh Terdakwa bahwa ada barang. Kemudian terdakwa mengatakan pada saksi ABDULLAH SAPUTRA untuk mengambil paket Shabu di  bawah tiang listrik di Jalan Patih Nambi, Denpasar Utara. Kemudian ABDULAH SAPUTRA atau yang biasa dipanggil DUDUNG pergi dari kost Terdakwa untuk mengambil sendiri barang tersebut. Lalu beberapa saat kemudian  ABDULAH SAPUTRA melakukan transfer sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) gopay merchant  atas nama Haluci.corp. Digital & Kreatif (0895607469473) selanjutnya sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui melalui akun dana (085338099086) sedangkan sisa Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dia mengatakan memintanya dan tidak membayarnya.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa DAFFY RAMA BUDIMAN PUTRA dan hasilnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1303/NNF/2025 tanggal 7 September 2025, dengan kesimpulan :
  • Bahwa barang bukti dengan nomor : 11707/2025/NF dan 11708/2025/NF berupa kristal bening serta 11712/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Methamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti dengan nomor : 11709/2025/NF s/d 11711/2025/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dan tembakau sintetis.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya