Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/PDT.P/2013/PN.AP NI WAYAN SUASTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2013
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/PDT.P/2013/PN.AP
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI WAYAN SUASTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan menurut hukum bahwa Pemohon Ni Wayan Suasti adalah ahli waris yang sah dari almarhum Ni Made Sumiati.

3. Menyatakan bahwa Ni Made Suasti berhak menerima taspen milik almarhum Ni Made Sumiati tersebut, oleh karenanya memerintahkan kepada Pejabat Direktur PT Taspen Persero, di Jalan Niti Mandala Renon-Denpasar untuk melunasi pembayaran yang seharusnya diterima oleh yang bersangkutan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak