Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Amp Ida Ayu Putu Widhiantini ZAENUL ARIFIN Alias SENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1842/N.1.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENUL ARIFIN Alias SENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Klisliani Serpin, S.HZAENUL ARIFIN Alias SENO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa terdakwa ZAENUL ARIFIN Alias SENO (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Selasa tanggal 14 Mei  2024 sekira pukul 18.00 Wita yang bertempat di Jalan Ahmad Yani Amlapura tepatnya  di sebuah Gang sebelah Kantor Bank BRI, dilingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: 

  • Bahwa terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang pada Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Laporan Polisi : LP/A/10/V/2024/SPKT/RESNARKOBA RES KR ASEM/POLDA BALI, tanggal 14 Mei 2024 yang dilakukan oleh Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRIN bersama dengan Saksi KHAIRIL ANWAR Alias HAIRIL yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Jalan Ahmad Yani Amlapura tepatnya disebuah Gang sebelah Kantor Bank BRI, dilingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, terdakwa ditangkap pada Hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wita disebuah rumah Kos milik ZAENUL ARIFIN Alias SENO yang beralamat di Jalan Tukad Buaji Gang Tegal Sari, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2024 terdakwa memesan 1 (satu) paket shabu seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdakwa tidak ketahui berapakah beratnya. Saat itu terdakwa sepakat bertemu dengan SINYO WAHYU (Daftar Pencarian Orang selanjutnya disingkat DPO) di Lapangan Renon kemudian terdakwa hanya memberikan uang namun belum menerima paket yang dibayarnya tersebut, lalu terdakwa disuruh menunggu sekitar satu jam, ternyata tidak mendapat kabar kepastian dari SINYO WAHYU (DPO).  
  • Bahwa kemudian terdakwa balik ke rumahnya yang beralamat di Br. Kecicang Islam Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem lalu terdakwa kembali menghubungi SINYO WAHYU ((DPO) untuk menanyakan perihal paket shabu yang terdakwa pesan tersebut. Sampai pada tanggal 14 Mei 2024 sekitar Pukul 17.00 wita terdakwa dihubungi lagi oleh SINYO WAHYU (DPO) dan mengatakan terdakwa akan diberikan paket shabu yang sebelumnya terdakwa pesan.
  • Bahwa terdakwa didatangi oleh Saksi KHAIRIL ANWAR yang bertanya kepada terdakwa “ADA MAS” yang dimaksud “ADA” dalam percakapan tersebut adalah shabu dan terdakwa menunjukkan kepada saksi KHAIRIL ANWAR chat terdakwa dengan SINYO WAHYU (DPO) perihal shabu tersebut. Terdakwa juga menunjukkan maps lokasi tempat mengambil paket shabu yaitu berlokasi diseputaran Kel Subagan Kab Karangasem, kemudian terdakwa mengatakan “NANTI IKUT TEMENIN NGAMBIL PAKET TERSEBUT”. Saat itu Saksi KHAIRIL ANWAR mengatakan “IYA”. Sebelumnya, pada tanggal 10 mei 2024 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa bertemu dengan Saksi KHAIRIL ANWAR dan saksi bertanya kepada terdakwa “BAWA MAS” kemudian terdakwa menjawab “NDA ADA, NDA BAWA”. (yang ditanya oleh Saksi KHAIRIL ANWAR kepada terdakwa adalah shabu).
  • Bahwa sekitar pukul 18.00 wita Saksi KHAIRIL ANWAR kembali menghubungi terdakwa mengatakan “JADI MAS”, terdakwa menjawab “KAYAKNYA NDA JADI TURUN RIL” dan Saksi KHAIRIL ANWAR menjawab dengan emoticon jempol. Terdakwa mengatakan hal tersebut karena pada saat terdakwa menghubungi SINYO WAHYU (DPO) terdakwa disuruh mentrasfer lagi uang nmun terdakwa tidak mau, sehingga terdakwa memeberitahu SAKSI KHAIRIL ANWAR jika paket shabu tidak jadi datang.
  • Bahwa kemudian terdakwa berangkat ke Denpasar, di perjalanan menuju Denpasar tepatnya di by pass padang galak sekitar Pukul 20.00 wita terdakwa melihat Hp dan ada panggilan dari SINYO WAHYU (DPO) yang memberikan Alamat tempat mengambil paket shabu yang terdakwa pesan. Namun terdakwa tidak di Karangasem, sehingga terdakwa menghubungi Saksi KHAIRIL ANWAR namun yang mengangkat Telpon adalah istri KAHIRIL ANWAR, kemudian terdakwa menghubungi Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRIN untuk mencari KHAIRIL ANWAR. Tidak lama setelah itu Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRIN menghubungi terdakwa dan terdakwa langsung menyuruh untuk mencari / mengambil paket shabu dilokasi yang diberikan oleh SINYO WAHYU (DPO) dengan mengerimkan maps kepada Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRINdan menyuruh Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRIN dan Saksi KHAIRIL ANWAR untuk mempelajari maps tempat mengambil paket shabu tersebut, dan pada saat mereka mengatakan sudah paham Alamat tersebut yaitu di dekat Bank BRI. Sebelum mengambil paket tersebut, terdakwa menyuruh Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRINdan Saksi KHAIRIL ANWAR untuk melihat situasi dan keamanan. Kemudian setelah itu Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRIN mengatakan situasi aman, terdakwa mengirim foto tempat barang diambil terdakwa kemudian mengirimkan foto paket yang dibungkus dengan bekas snack mie spix dan diletakkan dibawah batu. Foto tersebut terdakwa dapatkan dari SINYO WAHYU (DPO).
  • Bahwa handphone yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan SINYO WAHYU (DPO) pada saat memesan, menanyakan pesanan shabu dan saat berkomunikasi dengan Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRIN  dan Saksi KHAIRIL ANWAR pada saat menyuruh mereka mengambil paket shabu adalah sama yaitu hp merek VIVO V23e warna Hijau Tosca. Namun awalnya No sim card di handphone tersebut adalah 087843324255 kemudian terdakwa ganti dengan no sim card 085922494133. Hal itu terdakwa lakukan setelah terdakwa mengetahui Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRIN  dan Saksi KHAIRIL ANWAR ditangkap polisi.
  • Bahwa terdakwa menyuruh Saksi MUHAJRIN dan Saksi KHAIRIL ANWAR mengambil paket shabu baru satu kali.
  • Bahwa peran terdakwa dalah memesan paket shabu dari SINYO WAHYU (DPO), membayar shabu dan berkomunikasi dengan SINYO WAHYU (DPO), dan terdakwa juga menyuruh Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRIN  dan Saksi KHAIRIL mengambil paket shabu yang terdakwa pesan dari SINYO WAHYU (DPO).
  • Bahwa dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa MUHAJIRIN Alias JIRIN dan Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias Hairil Nomor : BP/13/V/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 27 Mei 2024 No. Lab : 680/NNF/2024 hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 termuat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4625/2024/NF.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 4626/2024/NF. Milik Terdakwa a.n. MUHAJIRIN Als. JIRIN.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 10 (sepuluh) ml, diberi nomor barang bukti 4627/2024/NF. Milik Terdakwa a.n. KHAIRIL ANWAR Als. HAIRIL.

Dengan kesimpulan barang bukti nomor 4625/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam hal ini tidak mendapatkan keuntungan namun bila narkotika jenis shabu yang dipesannya tersebut ditemukan oleh Saksi MUHAJRIN dan Saksi KHAIRIL ANWAR, maka terdakwa akan komsusmsi bersama.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa ZAENUL ARIFIN Alias SENO, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita yang bertempat di Jalan Ahmad Yani Amlapura tepatnya  di sebuah Gang sebelah Kantor Bank BRI, dilingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang pada Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Laporan Polisi : LP/A/10/V/2024/SPKT/RESNARKOBA RES KR ASEM/POLDA BALI, tanggal 14 Mei 2024 yang dilakukan oleh Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRIN bersama dengan Saksi KHAIRIL ANWAR Alias HAIRIL yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Jalan Ahmad Yani Amlapura tepatnya disebuah Gang sebelah Kantor Bank BRI, dilingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, terdakwa ditangkap pada Hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wita disebuah rumah Kos milik ZAENUL ARIFIN Alias SENO yang beralamat di Jalan Tukad Buaji Gang Tegal Sari, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2024 terdakwa memesan 1 (satu) paket shabu seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdakwa tidak ketahui berapakah beratnya. Saat itu terdakwa sepakat bertemu dengan SINYO WAHYU (Daftar Pencarian Orang selanjutnya disingkat DPO) di Lapangan Renon kemudian terdakwa hanya memberikan uang namun belum menerima paket yang dibayarnya tersebut, lalu terdakwa disuruh menunggu sekitar satu jam, ternyata tidak mendapat kabar kepastian dari SINYO WAHYU (DPO), sampai pada tanggal 14 Mei 2024 sekitar Pukul 17.00 wita terdakwa dihubungi lagi oleh SINYO WAHYU (DPO) dan mengatakan terdakwa akan diberikan paket shabu yang sebelumnya terdakwa pesan.
  • Bahwa terdakwa didatangi oleh Saksi KHAIRIL ANWAR yang bertanya kepada terdakwa “ADA MAS” yang dimaksud “ADA” dalam percakapan tersebut adalah shabu dan terdakwa menunjukkan kepada saksi KHAIRIL ANWAR chat terdakwa dengan SINYO WAHYU (DPO) perihal shabu tersebut. Terdakwa juga menunjukkan maps lokasi tempat mengambil paket shabu yaitu berlokasi diseputaran Kel Subagan Kab Karangasem, kemudian terdakwa mengatakan “NANTI IKUT TEMENIN NGAMBIL PAKET TERSEBUT”. Saat itu Saksi KHAIRIL ANWAR mengatakan “IYA”. Kemudian sekitar pukul 18.00 wita Saksi KHAIRIL ANWAR kembali menghubungi terdakwa mengatakan “JADI MAS”, terdakwa menjawab “KAYAKNYA NDA JADI TURUN RIL” dan Saksi KHAIRIL ANWAR menjawab dengan emoticon jempol. Terdakwa mengatakan hal tersebut karena pada saat terdakwa menghubungi SINYO WAHYU (DPO) terdakwa disuruh mentrasfer lagi uang nmun terdakwa tidak mau, sehingga terdakwa memeberitahu SAKSI KHAIRIL ANWAR jika paket shabu tidak jadi datang.
  • Bahwa kemudian terdakwa berangkat ke Denpasar, di perjalanan menuju Denpasar tepatnya di by pass padang galak sekitar Pukul 20.00 wita terdakwa melihat Hp dan ada panggilan dari SINYO WAHYU (DPO) yang memberikan Alamat tempat mengambil paket shabu yang terdakwa pesan. Namun terdakwa tidak di Karangasem, sehingga terdakwa menghubungi Saksi KHAIRIL ANWAR namun yang mengangkat Telpon adalah istri KAHIRIL ANWAR, kemudian terdakwa menghubungi Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRIN untuk mencari KHAIRIL ANWAR. Tidak lama setelah itu Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRIN menghubungi terdakwa dan terdakwa langsung menyuruh untuk mencari / mengambil paket shabu dilokasi yang diberikan oleh SINYO WAHYU (DPO) dengan mengerimkan maps kepada Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRINdan menyuruh Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRIN dan Saksi KHAIRIL ANWAR untuk mempelajari maps tempat mengambil paket shabu tersebut, dan pada saat mereka mengatakan sudah paham Alamat tersebut yaitu di dekat Bank BRI. Sebelum mengambil paket tersebut, terdakwa menyuruh Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRINdan Saksi KHAIRIL ANWAR untuk melihat situasi dan keamanan. Kemudian setelah itu Saksi MUHAJIRIN ALIAS JIRIN mengatakan situasi aman, terdakwa mengirim foto tempat barang diambil terdakwa kemudian mengirimkan foto paket yang dibungkus dengan bekas snack mie spix dan diletakkan dibawah batu. Foto tersebut terdakwa dapatkan dari SINYO WAHYU (DPO).
  • Bahwa dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa MUHAJIRIN Alias JIRIN dan Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias Hairil Nomor : BP/13/V/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 27 Mei 2024 No. Lab : 680/NNF/2024 hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 termuat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4625/2024/NF.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 4626/2024/NF. Milik Terdakwa a.n. MUHAJIRIN Als. JIRIN.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 10 (sepuluh) ml, diberi nomor barang bukti 4627/2024/NF. Milik Terdakwa a.n. KHAIRIL ANWAR Als. HAIRIL.

Dengan kesimpulan barang bukti nomor 4625/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya