Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2025/PN Amp I Nengah Rasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nengah Rasi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon sepenuhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk perkawinan yang kedua dengan seorang perempuan bernama NI KADEK DEWI INDRIANI
  3. Menyatakan perkawinan kedua antara Pemohon dengan NI KADEK DEWI INDRIANI dilangsungkan berdasarkan tata cara adat bali menurut ketentuan Agama Hindu pada tanggal 8 Desember 2025 No. 1492/XII/Kel.Sub/2025 adalah sah secara hukum;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinannya dengan NI KADEK DEWI INDRIANI kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan dengan Istri Kedua tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak