-------Bahwa Terdakwa I Made Suyasa Alias Saleh (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 02 September tahun 2025 sekira pukul 11.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sekolah SD Negeri 5 Pempatan yang beralamat di Banjar Dinas Pemuteran, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi I Wayan Supat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
-------Bahwa pada hari, bulan dan tahun tersebut diatas, sekira pukul 08.00 Wita saksi I Wayan Supat sedang melaksanakan pelajaran olahraga terhadap siswa anak kelas 2, disaat Pelajaran olahraga tersebut anak dari terdakwa bersenggolan dengan anak lain sehingga anak dari terdakwa terjatuh dan mengalami luka dibagian lutut dan sikut. Selanjutnya anak dari terdakwa dipapah oleh temannya menuju kearah saksi Ni Kadek Sujani, S.Pd.SD., serta langsung diberikan tindakan dengan mengobati luka anak dari terdakwa, sehingga anak dari terdakwa diminta untuk istirahat dan tidak melanjutkan kegiatan olahraga. ---
-------Selanjutnya, sekira pukul 09.45 Wita, siswa anak kelas 2 masuk ke kelas untuk mengikuti Pelajaran seni rupa dan saat itu anak dari terdakwa bisa mengikut Pelajaran tersebut sampai selesai. Sekira pukul 11.10 Wita siswa kelas 2 diperkenakan pulang dan saksi Ni Kadek Sujani, S.Pd.SD., sempat keluar sekolah SD Negeri 5 Pempatan untuk menemui terdakwa namun saksi Ni Kadek Sujani, S.Pd.SD., tidak bertemu dengan terdakwa dan kembali masuk ke dalam sekolah tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa pada saat terdakwa menjemput anaknya di sekolah SD Negeri 5 Pempatan, terdakwa melihat anaknya dalam keadaan luka dan anak dari terdakwa menjelaskan bahwa luka yang dialaminya karena terjatuh pada saat melaksanakan Pelajaran olahraga, sehingga terdakwa emosi dan beranggapan bahwa guru olahraga yaitu saksi I Wayan Supat kurang pengawasan serta terdakwa masuk kedalam sekolah SD Negeri 5 Pempatan.-----------------------------
-------Kemudian sekira pukul 11.20 Wita, saksi I Wayan Supat, saksi Ni Kadek Sujani, S.Pd.SD., bersama guru-guru yang ada pada SD Negeri 5 Pempatan yang dipimpin oleh kepala sekolah berkumpul di depan lobi sekolah untuk makan siang bersama dengan cara duduk melingkar dilantai. Kemudian tidak berselang lama, terdakwa datang bersama anaknya dengan nada emosi mengatakan “kenapa anaknya jatuh tidak disampaikan” selanjutnya kepala sekolah SD Negeri 5 Pempatan bangun dan menenangkan terdakwa dengan cara mepersilahkan duduk dan berbicara baik-baik tetapi secara tiba-tiba terdakwa menuju ke arah saksi I Wayan Supat yang sedang duduk sambil makan yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dan langsung memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai wajah bagian kiri. -----------------------------------------
-------Kemudian saksi I Wayan Supat tersungkur kebelakang dan pingsan, sehingga guru-guru yang ada disekolah tersebut langsung mengantarkan saksi I Wayan Supat ke Puskesmas Rendang dan pada saat di Puskesmas Rendang, saksi I Wayan Supat tersadar serta merasakan ada luka dibagian bibir. Kemudian saksi I Wayan Supat melaporkan kejadian tersebut terlebih dahulu kepada Ke Kantor Kepolisian Sektor Rendang. Setelah melaporkan kejadian tersebut, saksi I Wayan Supat kembali berobat di Puskesmas Rendang, namun setelah diperiksa oleh pihak puskesmas dan menerangkan bahwa saksi I Wayan Supat harus dirujuk ke rumah sakit Umum Bangli yang berlokasi di Jl. Brigjen Ngurah Rai No.99x dikarenakan luka yang dialami saksi I Wayan Supat terlalu lebar dan alat di Puskesmas Rendang tidak ada. -------------------------------------------------------------
-------Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi I Wayan Supat mengalami luka pada bibir bagian kiri dua sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimer di bawah hidung terdapat luka terbuka tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan ikat bawah selaput lender, luka dapat dirapatkan berbentuk garis lurus sepanjang satu koma lima sentimeter, dengan dilakukan Tindakan perawat dan penjahitan luka serta diberikan obat nyeri dan antibiotic, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/1904/PPL/2025 tanggal 16 September 2025 yang dibuat dan diperiksa oleh dr. Luh Putu Arsita Apriani Wijaya, S.Ked, dokter pemerintah pada Instansi Rawat Darurat Rumah Sakit Umum Bangli dengan kesimpulan pada korban laki-laki berusia kurang lebih lima puluh tahun ini, ditemukan luka yang disebabkan kekerasan tumpul. ---------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------
|